Oknum anggota Polres Toraja Utara (Torut) Bripda F terus menuai sorotan usai menikahi wanita yang diperkosanya hingga lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pernikahan Bripda F dan korbannya disebut seharusnya tidak terjadi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Ida Oetari. Menurut dia pernikahan tersebut hanya akan membuat korban perkosaan menjadi trauma.
"Prinsipnya korban perkosaan itu sebaiknya tidak dinikahkan. Karena perempuan yang diperkosa akan trauma (jika dinikahkan dengan pelaku)," ujar Ida Oetari kepada detikSulsel, Senin (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida juga buka suara soal Bripda F diduga menelantarkan wanita korban perkosaan yang telah dinikahinya itu. Ida sepakat jika korban kembali membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Laporkan saja KDRT nya ke Polda atau Polres," kata Ida.
Laporan KDRT Bripda F ke Istrinya Masih Penyelidikan
Bripda F sendiri dituding sengaja menikahi korban perkosaannya semata-mata demi menyelamatkan karirnya di kepolisian. Dia pun telah dilaporkan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ditreskrimum Polda Sulsel pada Oktober 2024.
"Kasus Bripda F masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto.
Kombes Didik sendiri belum merinci jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam laporan KDRT tersebut. Namun dia menyampaikan tim penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
"Baru mau dilakukan gelar perkara," kata Didik.
Awal Mula Bripda F Perkosa Wanita
Dalam catatan pemberitaan detikSulsel, Bripda F dilaporkan memperkosa wanita yang merupakan mantan pacarnya hingga 10 kali dalam kurung waktu awal 2023. Dia dituding melakukan aksi bejat itu dengan modus mengancam akan menyebarkan video asusila korban yang diam-diam direkam Bripda F semasa mereka masih berpacaran.
Bripda F kemudian mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang kode etik yang digelar di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Selasa (24/10/2023) silam. Selain PTDH, Bripda F saat itu juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
"Tadi sudah kita dengar bersama, putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
"Jadi ada dua putusan, sanksi yang berkait etiknya itu perbuatan tercela. Kemudian yang bersifat administratif itu adalah PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ungkapnya.
Sanksi PTDH terhadap Bripda F merujuk pada Pasal 13 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Bripda F juga melanggar Pasal 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan.
Selain itu, Bripda F diduga melanggar Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal itulah yang menjadi dasar pertimbangkan pemberian sanksi terhadap Bripda F.
"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," sebut Zulham.
Bripda F Ketahuan Batal Dipecat
Berselang satu tahun sejak PTDH, Bripda F terungkap batal dipecat tidak hormat berdasarkan putusan di tingkat banding. Hal tersebut turut dibenarkan oleh Polda Sulsel.
"Tidak dipecat, karena putusan bandingnya tidak dipecat tapi didemosi 15 tahun," ujar Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Sabtu (11/1/2025).
Kombes Didik mengatakan Bripda F memang menikahi korbannya. Menurutnya, kesepakatan pernikahan itu mempengaruhi putusan banding kasus Bripda F yang semula PTDH menjadi demosi.
"Sidang kode etik pertama (memang PTDH) kemudian dia banding. Setelah banding, di situ ada kesepakatan mereka menikah. Kemudian putusan bandingnya itu didemosi 15 tahun di Polres Toraja Utara, itu enggak bisa naik pangkat 15 tahun," jelas Didik.
(hmw/hsr)