Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka ITE atas postingan di Instagram itu. Mereka juga sudah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu, namun ditolak oleh PN Denpasar melalui sidang pada Senin (22/4/2024).
"Saya sudah daftarkan pra peradilan, kemarin sudah putusan. Putusan menolak. Nanti tanggal 25 April naik tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata kuasa hukum Hari, Teddy Raharjo dikonfirmasi detikBali, Selasa (23/4/2024) malam.
Dikehatui, Hari dijadikan tersangka bersama Anandira karena mengunggah perselingkuhan Lettu Agam dengan anak Kapolresta Malang itu ke media sosial. Hari mengaku heran atas penetapan tersangka itu.
Hari juga merasa tak pernah menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan dirinya.
"Klien saya tidak pernah tanda tangan. Saya curiga bahwa tanda tangan itu adalah palsu," kata Teddy.
Kecurigaan Teddy bahkan berlanjut terkait tidak sahnya Hari sebagai tersangka. Dia mengeklaim mendapat surat kuasa Anandira untuk mem-posting perselingkuhan antara Lettu Agam dengan Bianca.
Teddy menyebut jika dalam kuasa tersebut, ia hanya menjalankan apa yang ada dalam surat kuasa dari Anandira. Tapi Hakim memutuskan, hal tersebut sudah masuk dalam pokok permasalahan perkara
"Telah terjadi diskriminasi dalam penahanan. Kenapa Anandira dapat dibantu Ibu Menteri (PPA), penahanannya dialihkan tapi klien saya nggak? Ini yang saya katakan adanya diskriminasi," imbuhnya.
(dpw/iws)