Masalah ini kemudian menyeret nama Rosdeni setelah pengacara Anandira, Agustinus Nahak, mengungkapkan polisi akan memeriksa mertua Lettu Agam itu sebagai tersangka. Menurut Agus, Rosdeni juga akan dijerat dengan pasal yang sama dengan Anandira.
"Ibunya AP juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Saat ini sudah diperiksa dan naik sidik (naik status dari penyelidikan ke penyidikan)," kata Agustinus Nahak, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4/2024).
Anandira sebelumnya terjerat UU ITE setelah diduga meminta menyebarkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam. Lettu Agam adalah perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.
Lettu Agam diduga selingkuh dengan Bianca Allysa yang merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.
Agus Nahak mengatakan ibu Anandira atau mertua dari Lettu Agam dilaporkan atas kasus yang sama. Dia menduga polisi akan mengenakan ibu Anandira dengan Pasal 5 UU ITE.
Polisi Bantah
Polisi membantah pernyataan yang menyebut bahwa ibunda Anandira Puspita Sari, Rosdeni Arifin, juga dilaporkan terkait kasus ITE. Polisi memastikan pernyataan itu bohong.
"Tidak benar soal itu. Nggak ada laporan, kok dibilang begitu," tegas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dikonfirmasi detikBali, Jumat (19/4/2024).
Laorens menegaskan Rosdeni Arifin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Rosdeni dipanggil sebagai saksi meringankan untuk Anandira.
"Seharusnya dijelaskan terkait pemanggilan ibu tersangka AP (Anandira Puspita) itu. Dia itu dipanggil sebagai saksi bukan dilaporkan," jelasnya.
"Pemanggilan ibu tersangka AP itu sebagai saksi yang meringankan buat tersangka AP sendiri sesuai hasil BAP," imbuh Laorens.
Diketahui, Anandira ditangkap anggota Polresta Denpasar karena menyebarkan perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota TNI di media sosial (medsos).
Anandira diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/4/2024). Anandira yang seorang dokter gigi itu dijerat dengan UU ITE.
Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Anandira membeberkan MHA yang saat itu bertugas di Kesdam IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, Anandira juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.
Anandira lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan.
"Penangkapan tersangka AP di wilayah Jawa Barat. Diamankan terkait permasalahan pelanggaran UU ITE," kata Jansen, Jumat (12/4/2024).
(dpw/dpw)