
2 Eks Petinggi Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Bui Terkait 500 Ton Beras Raib
2 Bekas petinggi Bulog Pinrang Radityo dan Muh. Idris telah menjalani sidang putusan kasus 500 ton beras raib di gudang. Mereka divonis 8 tahun penjara.
2 Bekas petinggi Bulog Pinrang Radityo dan Muh. Idris telah menjalani sidang putusan kasus 500 ton beras raib di gudang. Mereka divonis 8 tahun penjara.
Tim Pidsus Kejati Sulsel menyita aset rumah milik tersangka kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado.
Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus hilangnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Pinrang.
Kejati Sulsel menetapkan pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) Irfan sebagai tersangka kasus 500 ton beras yang hilang di gudang Bulog Pinrang.
Kasus 500 ton beras hilang di gudang Bulog Pinrang bakal memasuki babak baru. Kejati Sulsel memastikan adanya indikasi tindakan korupsi dalam kasus ini.
Mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang Radityo Wiratama Putra Sikado blak-blakan terkait 500 ton beras yang diduga hilang dari gudang.
Mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang menceritakan duduk perkara 500 ton beras bisa dipinjamkan ke rekanan yang berujung tak dikembalikan.
Mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radityo Wiratama Putra Sikado mengancam akan melaporkan pihak rekanan ke polisi terkait 500 ton beras.
Bulog Sulselbar menerjunkan tim audit untuk mengusut 500 ton beras yang diduga hilang di Bulog Pinrang. Tim audit akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat.
Bulog Sulselbar membentuk tim audit untuk menelusuri perkembangan kasus dugaan hilangnya 500 ton beras di Bulog Pinrang, Sulsel.