Dua mantan petinggi Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado dan Muh. Idris telah menjalani sidang putusan terkait kasus 500 ton beras raib dari gudang. Keduanya sama-sama divonis 8 tahun penjara atau lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kedua terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (31/8). Putusan kedua terdakwa diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun," ujar Soetarmi dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti.
"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 (sekitar Rp 2,4 miliar) subsider pidana penjara selama 4 tahun," katanya.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekanan Bulog Divonis 8 Tahun Bui
Seorang rekanan Bulog Pinrang bernama Irpan juga menjadi terdakwa di kasus raibnya 500 ton beras. Dia pun divonis 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Soetarmi.
"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]