2 Eks Petinggi Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Bui Terkait 500 Ton Beras Raib

Kota Makassar

2 Eks Petinggi Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Bui Terkait 500 Ton Beras Raib

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Sabtu, 02 Sep 2023 11:20 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan Mappiwali/detikcom).
Makassar -

Dua mantan petinggi Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado dan Muh. Idris telah menjalani sidang putusan terkait kasus 500 ton beras raib dari gudang. Keduanya sama-sama divonis 8 tahun penjara atau lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kedua terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (31/8). Putusan kedua terdakwa diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun," ujar Soetarmi dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti.

"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 (sekitar Rp 2,4 miliar) subsider pidana penjara selama 4 tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekanan Bulog Divonis 8 Tahun Bui

Seorang rekanan Bulog Pinrang bernama Irpan juga menjadi terdakwa di kasus raibnya 500 ton beras. Dia pun divonis 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Soetarmi.

"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

Kerugian Negara Rp 5,4 M

Soetarmi sebelumnya mengungkap perhitungan sementara jumlah kerugian negara di balik hilangnya 500 ton beras di Bulog Pinrang. Dia menyebut kerugian negara atas perkara itu mencapai Rp 5,4 miliar.

"Sementara yang penyidik dapatkan Rp 5,4 miliar seperti itu," ungkap Soetarmi, Kamis (8/12).

Dia menjelaskan kerugian negara atas perkara itu berdasarkan perhitungan auditor. Soetarmi mengaku penyidik akan merilis nominal pasti angka kerugian negara itu selanjutnya.

"Semua bermuara ke satu hasil audit yakni yang dikeluarkan auditor. Kita perkirakan saja dulu Rp 5,4 miliar. Nilai pasti dari auditor nanti," kata dia.



Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads