
Jaksa Sita Rumah Eks Pimcab Bulog Pinrang terkait Kasus 500 Ton Beras Hilang
Tim Pidsus Kejati Sulsel menyita aset rumah milik tersangka kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado.
Tim Pidsus Kejati Sulsel menyita aset rumah milik tersangka kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado.
Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus hilangnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Pinrang.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Rusdi Masse memimpin sidak ke Gudang Perum Bulog di Kabupaten Pinrang, Sulsel, buntut 500 ton beras hilang.
Kejati Sulsel menetapkan pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) Irfan sebagai tersangka kasus 500 ton beras yang hilang di gudang Bulog Pinrang.
Kasus 500 ton beras hilang di gudang Bulog Pinrang bakal memasuki babak baru. Kejati Sulsel memastikan adanya indikasi tindakan korupsi dalam kasus ini.
Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Rp 5,4 miliar terkait hilangnya 500 ton beras Bulog Pinrang. Perkara ini naik tahap penyidikan.
Kejati Sulsel menetapkan kasus beras 500 ton yang hilang di gudang Bulog Pinrang naik ke penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang Raydtio W Putra Sikado dan Kepala Gudang Pekkabata Pinrang Muh Idris terancam sanksi pemecatan.
Kasus hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang masih diselidiki polisi. Sebanyak 14 saksi dari internal Bulog dan rekanan sudah diperiksa.
Bulog Sulselbar telah merampungkan audit atas kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Pinrang. Mantan kepala cabang pembantu pun terancam dipecat.