Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus hilangnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Pinrang. Kedua tersangka adalah mantan pimpinan cabang Pembantu Bulog Pinrang Radytio W Putra Sikado hingga mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muhammad Idris.
"Kami tim penyidik Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran beras (500 ton) di Bulog Cabang Pembantu Pinrang," kata Kasidik Kejati Sulsel Hari Surachman, Senin (2/1/2023).
Surachman mengatakan kedua tersangka tersebut dinilai turut bertanggung jawab atas hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun tersangka yakni saudara MI sebagai karyawan Bulog (eks) Kepala Gudang Bulog Pinrang dan yang kedua saudara RW dia statusnya sebagai (eks) Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang," paparnya.
Surachman menambahkan keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan mulai hari ini, Senin (2/1/2023).
"Kemudian setelah ditetapkan tersangka juga telah diterbitkan surat perintah penahanan langsung kepada keduanya. Ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) Irfan sebagai tersangka kasus 500 ton beras yang hilang di gudang Bulog Pinrang. Bos perusahaan rekanan Bulog ini langsung ditahan jaksa.
"Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap seseorang yang berinisial IR," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Rabu (14/12/2022).
Soetarmi menjelaskan, penetapan Iran sebagai tersangka setelah bukti permulaan dinyatakan cukup. Sementara penahanan Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022.
(hsr/hmw)