Beras 500 ton yang diduga hilang dari gudang Bulog Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menjadi sorotan. Mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radityo Wiratama Putra Sikado pun blak-blakan terkait kasus ini.
Radityo merupakan orang yang menjabat saat 500 ton beras itu keluar dari gudang. Dia juga yang menyetujui 500 ton beras dipinjamkan kepada pihak ketiga atau rekanan dari CV Sabang Merauke Persada (SMP).
"Mungkin tadi dikatakan beras ini hilang, saya katakan beras ini bukan hilang, tapi beras ini diambil oleh pihak ketiga," ujar Radityo kepada wartawan di Makassar, Jumat (25/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Radityo mengaku punya target penjualan atau distribusi beras yang membuat dirinya nekat menyetujui pinjaman beras dari CV PSM. Selain itu, Radityo mengaku sudah percaya terhadap CV PSM karena selama ini bekerja dengan baik.
"CV SMP ini selama saya bertugas di Bulog Pinrang memiliki track record yang baik atau prestasi yang baik. Baik itu dari segi kegiatan penjualan KPSH atau penyaluran penjualan maupun dari segi penyerapan atau pengadaan beras," ujarnya.
CV SMP disebutnya selalu memenuhi target yang ditetapkan oleh perusahaan. Apalagi CV SMP juga sudah lama bermitra dengan Bulog Pinrang.
Radityo kemudian menyebut bahwa Irfan selaku pemilik CV SMP kerap mendatanginya untuk meyakinkan bahwa bisa memenuhi target yang ia berikan. Bahkan Irfan datang hampir setiap hari.
"Nah jadi singkat cerita sebelum barang itu keluar 500 ton pada bulan Agustus saudara Irfan sempat mendatangi saya meminta untuk dipinjamkan beras dalam rangka penjualan KPSH," tutur Radityo.
Karena ditawarkan mengeluarkan beras di luar prosedur, Radityo mengaku sempat pikir-pikir. Namun Irfan juga tak henti-hentinya berupaya meyakinkannya untuk bisa memenuhi target yang diberikan.
"Pada tanggal 23 Agustus saudara Irfan mencoba lagi menemui saya meyakinkan saya dengan segala bentuk upayanya bahwa beras ini saya akan segera jual dengan sesuai harga KPSH pada saat itu Rp 8.300," katanya.
"Mereka meyakinkan saya pada saat itu saya bertemu bertiga, jadi bukan cuma saya berdua di sini. Dalam hal ini ada juga pihak dari kepala gudang. Jadi bahwa susunan organisasi kami itu berjenjang mulai dari pimpinan cabang pembantu, kepala gudang, sampai dengan staf yang ada di gudang," sambungnya.
Sebelum beras itu keluar dari gudang, kepala gudang juga sempat membujuk Radityo. Saat itu kepala gudang meyakinkannya bahwa CV SMP bisa segera membayarkan beras yang nantinya dikeluarkan.
"Kepala gudang meyakinkan saya beras ini akan segera terbayar dengan pernyataan sudah mereka buat bahkan saudara Irfan pada saat itu memberikan saya dua sertifikat. Jadi saya di Pinrang ini membawahinya 5 kompleks gudang. Dan kapasitasnya penyimpanan itu 35 ribu ton dan stok yang saya kuasai pada saat itu 16 ribu ton," ujarnya.
Radityo pun mengakui perbuatannya menyalahi aturan dan siap menghadapi proses hukum apapun keputusannya. Dia menjamin akan kooperatif karena yang ia lakukan bukan karena niat jahat, melainkan sekadar untuk mencapai target.
"Niat saya hanya bagaimana pencapaian target saya di kabupaten Pinrang ini lebih, walaupun prosedur yang saya lewati ini memang tidak sesuai. Saya akui itu dan saya sudah sampaikan bahwa saya siap apapun proses hukum berjalan saya akan kooperatif," pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ancam Polisikan CV SMP
Radityo Wiratama Putra Sikado juga mengancam akan melaporkan pihak rekanan ke polisi terkait 500 ton beras yang dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan. Saat ini ia menanti iktikad baik CV SMP untuk menepati janji mengembalikan beras pinjaman dari Bulog.
"Kalau memang yang bersangkutan (saudara Irfan) tidak memiliki iktikad baik maka proses ini tetap berjalan dan ini akan masuk dalam proses hukum pidana," kata Radityo.
Radityo menegaskan, pihak rekanan yang dimaksud yakni CV Sabang Merauke Persada yang dipimpin Irfan. Dia meminta pihak rekanan bertanggung jawab.
"Saya minta saudara Irfan terbuka hatinya, ada iktikad baik, terbuka bahwa hasil penjualan beras itu masih ada," ujarnya.
Dia mengatakan total 500 beras yang dipinjam diminta dikembalikan secara utuh. Jika tidak dalam berbentuk beras, bisa dalam nominal uang hasil penjualan.
"Kalau pun tidak setorkan uang, saya minta disetorkan beras kembal," sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Radityo, Muhammad Nur Ichsan menegaskan tengah menyiapkan jalur hukum atas apa yang menimpa kliennya. Pihaknya masih menunggu iktikad baik CV Sabang Merauke Persada.
"Kami melihat dulu situasi dan kondisi kalau memang mitra ini tidak melakukan iktikad baik maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya," tegas Ichsan.