Duduk Perkara 500 Ton Beras Bulog Pinrang Dipinjamkan ke Rekanan-Tak Kembali

Duduk Perkara 500 Ton Beras Bulog Pinrang Dipinjamkan ke Rekanan-Tak Kembali

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Sabtu, 26 Nov 2022 07:00 WIB
Radityo Wiratama Putra Sikado
Foto: Radityo Wiratama Putra Sikado (tengah). (Ibrahim Rewa/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radityo Wiratama Putra Sikado menceritakan duduk perkara 500 ton beras bisa dipinjamkan ke pihak ketiga atau rekanan yang berujung tak dikembalikan. Beras tersebut dipinjamkan ke rekanan saat dirinya masih menjabat.

"Mungkin tadi dikatakan beras ini hilang, saya katakan beras ini bukan hilang, tapi beras ini diambil oleh pihak ketiga. Jadi mungkin tahapan-tahapannya melalui proses pemeriksaan internal dan saat ini saya sedang melalui proses penyelidikan oleh pihak Polres Pinrang," kata Radityo kepada wartawan di Makassar, Jumat (25/11/2022).

"Saya adalah mantan pemimpin cabang pembantu di Kabupaten Pinrang. Saat ini saya ditugaskan menjadi staf di kantor cabang Parepare," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Radityo kemudian menceritakan bahwa dirinya memiliki target penjualan atau distribusi beras. Penyaluran beras disebut terbagi menjadi dua yakni ke distributor atau rekanan (pihak ketiga).

"Pihak rekanan di sini CV Sabang Merauke Persada (SMP) di bawahi oleh saudara Irfan. CV SMP ini selama saya bertugas di Bulog Pinrang memiliki track record yang baik atau prestasi yang baik. Baik itu dari segi kegiatan penjualan KPSH atau penyaluran penjualan maupun dari segi penyerapan atau pengadaan beras," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Radityo, kinerja CV SMP selama ini berjalan dengan baik. CV SMP bahkan disebut selalu memenuhi target yang ditetapkan oleh perusahaan.

"Jadi perlu diketahui bahwa SMP ini atau saudara Irfan bukan orang baru yang bermain atau bekerjasama dengan Bulog. Sebelum saya bertugas September 2021 mitra ini sudah bekerja sama dengan Bulog," tuturnya.

Dia kemudian menjelaskan hubungan dan komunikasinya bersama Irfan selama ini. Radityo mengaku Irfan kerap mendatanginya untuk meyakinkan bahwa bisa memenuhi target yang ia berikan.

"Saudara Irfan sebenarnya setiap hari selalu berupaya bagaimana caranya mendatangi saya ke kantor menyakinkan bahwa setiap target yang saya buat itu bisa dia penuhi. Hampir setiap hari sehingga dengan pencapaian yang sudah dia miliki akhirnya dia mencoba mendekati saya secara emosional," ungkapnya.

"Nah jadi singkat cerita sebelum barang itu keluar 500 ton pada bulan Agustus saudara Irfan sempat mendatangi saya meminta untuk dipinjamkan beras dalam rangka penjualan KPSH," imbuh Radityo.

Namun demikian, Radityo mengaku tidak langsung mengiyakan permintaan Irfan karena di luar prosedur. Sementara Irfan masih terus berupaya untuk meyakinkannya.

"Pada tanggal 23 Agustus saudara Irfan mencoba lagi menemui saya meyakinkan saya dengan segala bentuk upayanya bahwa beras ini saya akan segera jual dengan sesuai harga KPSH pada saat itu Rp 8.300," katanya.

"Mereka meyakinkan saya pada saat itu saya bertemu bertiga, jadi bukan cuma saya berdua di sini. Dalam hal ini ada juga pihak dari kepala gudang. Jadi bahwa susunan organisasi kami itu berjenjang mulai dari pimpinan cabang pembantu, kepala gudang, sampai dengan staf yang ada di gudang," sambungnya.

Radityo kemudian mengakui setelah bersepakat memberikan beras tersebut, tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dia mengaku sempat diyakinkan oleh kepala gudang bahwa beras yang dipinjamkan bisa segera terbayarkan.

"Kepala Gudang meyakinkan saya beras ini akan segera terbayar dengan pernyataan sudah mereka buat bahkan saudara Irfan pada saat itu memberikan saya dua sertifikat. Jadi saya di Pinrang ini membawahinya 5 kompleks gudang. Dan kapasitasnya penyimpanan itu 35 ribu ton dan stok yang saya kuasai pada saat itu 16 ribu ton," ujarnya.

Atas kejadian ini, Radityo pun mengaku siap menghadapi proses hukum apapun keputusannya. Dia menyebut akan kooperatif karena yang ia lakukan bukan karena niat jahat, melainkan untuk mencapai target.

"Niat saya hanya bagaimana pencapaian target saya di kabupaten Pinrang ini lebih, walaupun prosedur yang saya lewati ini memang tidak sesuai. Saya akui itu dan saya sudah sampaikan bahwa saya siap apapun proses hukum berjalan saya akan kooperatif," pungkasnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads