Bendesa Berawa I Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Bali terkait kasus pemerasan. Majelis Desa Adat (MDA) Bali menyebut ulah Riana itu adalah noda bagi desa adat di Bali.
"MDA Bali prihatin dengan peristiwa hukum ini yang kalau benar terbukti sesuai hukum yang berlaku kami sangat sesalkan dan itu menjadi noda bagi desa adat di Bali," ujar Ketua MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet saat ditemui di kantor MDA Bali, Denpasar, Sabtu (4/5/2024).
Sukahet menegaskan bukan menjadi urusan desa adat jika Riana terbukti bersalah. Sebab itu merupakan permasalahan pribadi dan lembaga tidak terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di dalam tindakannya tidak berdasarkan awig-awig, pararem, paruman itu pasti sudah perorangan, tapi kalau dia berdasarkan awig-awig itu baru menyangkut lembaga itu murni masalah pribadi jangan dikaitkan desa adat," tegasnya.
Ia meyakini tidak ada pararem atau peraturan adat yang mengatur untuk mempungut dan memeras seperti itu.
"Kalau sudah memalak misalnya memeras meminta sekian miliar gitu itu nggak mungkin," kata dia.
Dengan kejadian ini, Sukahet mewanti-wanti kepada bendesa adat se-Bali agar tidak melakukan hal yang serupa.
"Kalau dana punia (sumbangan) silakan, tapi ada berita acaranya yang diketahui krama (masyarakat) semua," lanjutnya.
"Harapan saya jangan lah ada bendesa-bendesa, prajuru-prajuru yang melakukan tindakan tercela, menerima suap, memeras, korupsi, jangan," tegas dia.
Sebelumnya, Desa Adat Berawa menyatakan dugaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilakukan Bendesa (Kepala Desa Adat) Berawa Ketut Riana (54) kepada investor bernama Andrianto (AN) dilakukan dengan motif pribadi. Tidak melibatkan pengurus desa adat lain.
Padahal, sesuai aturan adat, pertemuan dengan investor harus transparan. Yakni, melibatkan pengurus desa adat lain, dan minimal perwakilan warga.
"Kami tidak dilibatkan. Yang harusnya semua pengurus desa adat, minimal perwakilan masyarakat lah, diajak untuk berembuk. Dibuka di depan masyarakat (terkait masuknya investor)," ungkap Petajuh (Wakil) Bendesa Adat Berawa, Wayan Kumara Yasa, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (3/5/2024).
Riana resmi menjadi tersangka setelah terjerat OTT Kejati Bali terkait pemerasan terhadap Andianto. Saat ditangkap, Riana baru saja menerima Rp 100 juta hasil memeras Andianto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan sejauh ini Riana menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemerasan investasi lahan di Desa Adat Berawa, Badung.
"Sudah ditetapkan tersangka. Sudah didampingi oleh penasihat hukum. Hasil pemeriksaan ini hanya tersangka (Riana) yang aktif (memeras)," kata Eka Sabana di sela-sela rekonstruksi kasus di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5/2024).
(dpw/dpw)