Peras Investor Rp 10 Miliar, Bendesa Adat Berawa Dituntut 6 Tahun Penjara

Peras Investor Rp 10 Miliar, Bendesa Adat Berawa Dituntut 6 Tahun Penjara

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 05 Sep 2024 13:47 WIB
I Ketut Riana saat menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (5/9/2024).
I Ketut Riana saat menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (5/9/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

I Ketut Riana dituntut hukuman enam tahun penjara. Bendesa Adat Berawa itu dituduh memeras investor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa menuturkan Riana bersalah karena memeras investor yang akan membeli tanah di Desa Adat Berawa, Badung, Bali. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara enam tahun," ungkapnya saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (5/9/2024).

Astawa mengatakan Riana terbukti meminta uang sebesar Rp 10 miliar ke PT Berawa Bali Utama melalui Direktur PT Bali Grace Efata Andianto, Nahak Moruk. Andianto ditunjuk Berawa Bali Utama untuk mengurus izin di Desa Adat Berawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Astawa, Riana telah memenuhi unsur melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Unsur melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan," tuturnya.

Astawa berpendapat ada sejumlah hal yang memperberat tuntutan Riana. Misalkan, terdawa tidak kooperatif dan berbelit-belit saat diperiksa. Pria berusia 54 tahun tersebut juga tidak mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas korupsi," kata Astawa.

Sebelumnya, Riana diciduk oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Denpasar, Kamis (2/4/2024). Kejaksaan menyita uang Rp 100 juta saat OTT tersebut.




(gsp/dpw)

Hide Ads