"Karena sudah ditahan, segala administrasi segala macam kan susah, tanda tangan diperlukan nanti. Lebih baik diberhentikan sementara diganti Plt, misalnya," ujar Sukahet di kantor MDA Bali, Denpasar, Sabtu (4/5/2024).
Namun, Sukahet menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat adat setempat untuk mengambil keputusan. Sebab, MDA hanya bertugas mengukuhkan dan memberikan surat keputusan saja.
Pemilihan juga harus dilakukan melalui paruman atau rapat desa untuk menentukan siapa pengganti Riana untuk sementara.
"Harus ada paruman (rapat desa) di situ kemudian memberhentikan sementara kemudian diganti. Kalau dia bersih dikembalikan (jabatannya) ya terserah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Riana resmi menjadi tersangka. Riana terjerat OTT Kejati Bali terkait pemerasan terhadap Andianto. Saat ditangkap, Riana baru saja menerima Rp 100 juta hasil memeras Andianto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan sejauh ini Riana menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemerasan investasi lahan di Desa Adat Berawa, Badung.
"Sudah ditetapkan tersangka. Sudah didampingi oleh penasihat hukum. Hasil pemeriksaan ini hanya tersangka (Riana) yang aktif (memeras)," kata Eka Sabana di sela-sela rekonstruksi kasus di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5/2024).
(dpw/dpw)