Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan praperadilan yang diajukan I Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung. Putusan majelis hakim dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung Jumat (31/5/2024).
Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan gugatan praperadilan Riana gugur karena perkara pokok kasus pemerasan atau pungutan liar sudah disidangkan lebih dulu pada Kamis (31/5/2024).
"Praperadilan gugur karena pokok permasalahan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar," jelas Astawa, Jumat.
Sidang praperadilan yang dimulai pukul 09.00 Wita dipimpin oleh Hakim Tunggal AA Ayu Merta Dewi. Dalam gugatannya, Riana memohon kepada hakim bahwa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali agar dinyatakan tidak sah.
Riana juga meminta hakim agar menghukum Kejati Bali untuk menghentikan penyidikan serta memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum Riana, Gede Pasek Suardika, yang dikonfirmasi terpisah mengaku heran dengan penanganan kasus kliennya yang sangat cepat. Yakni, kurang dari sebulan sudah masuk proses persidangan. Dia membandingkan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yang hingga kini belum masuk persidangan.
"Kami heran. Ada jalur ekspres, ada jalur gelap tidak jelas. Padahal yang Imigrasi jelas itu pegawai negeri, sementara bendesa adat masih perdebatan. Akibatnya tidak bisa menguji kewenangan kejaksaan dalam tahap penyidikan kasus ini," jelas Suardika.
Kini, Suardika dan tim penasihat hukum Riana menyiapkan eksepsi setelah sidang perdana dengan agenda dakwaan, Kamis. Eksepsi dilakukan untuk menguji legalitas formal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami ikuti semua alur yang sudah diatur oleh UU," tandas Suardika.
(hsa/iws)