Sekda Bali Sesalkan Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp 10 Miliar

Sekda Bali Sesalkan Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp 10 Miliar

I Wayan Sui Suadnyana, Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 06 Mei 2024 17:42 WIB
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (6/5/2024). (Rizky Setyo Samudero/detikBali)
Foto: Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (6/5/2024). (Rizky Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyesalkan pemerasan terhadap investor Rp 10 miliar yang dilakukan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54). Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah memberikan dana hibah secara rutin sebesar Rp 300 juta per desa adat.

"Tetapi nominalnya tidak sama tergantung masing-masing desa adat. Seperti di Badung, pemerintah kabupaten juga menambahkan," kata Dewa Indra di Kantor Gubernur Bali, Senin (6/5/2024).

Pemprov Bali, kata Dewa Indra, sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para bendesa, termasuk memfasilitasi pararem. "Ini kan sudah dibahas bersama KPK dari tahun lalu," lanjutnya.

Dewa Indra menegaskan desa adat setempat tidak terlibat dalam kasus pemerasan investor yang dilakukan Riana. Riana melakukan tindak pidana itu secara pribadi atau perorangan.

"Itu kan kasusnya tidak melibatkan desa adat, pelanggaran hukum kan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh bendesa siapa saja," ujar Dewa Indra.

Dewa Indra mewanti-wanti agar kasus itu tidak dikaitkan dengan desa adat karena dilakukan oleh perorangan. Dewa Indra juga meminta agar kasus yang menjerat Riana tidak diperlebar terlalu luas.

Dewa Indra sepakat jika kasus pemerasan terhadap investor yang dilakukan Riana dapat merusak citra investasi di Pulau Dewata. Ia mendorong pihak terkait agar cepat menangani kasus tersebut.

"Setuju saja lah, kalau ada yang begitu-begitu ya pasti orang berinvestasi kan mikir ada apa ini," terangnya.

Pria asal Buleleng itu menerangkan tugas perizinan bukan melalui bendesa adat, tetapi langsung ditangani oleh Dinas Perizinan setempat.

"Bendesa adat kan tugasnya melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dalam paruman (rapat) desa adat, melaksanakan awig (hukum di desa adat), itu aja," ungkap Indra.

Sebelumnya, Riana resmi menjadi tersangka setelah terjerat OTT Kejati Bali terkait pemerasan terhadap investor bernama Andianto. Saat ditangkap, Riana baru saja menerima Rp 100 juta hasil memeras Andianto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan sejauh ini Riana menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemerasan investasi lahan di Desa Adat Berawa, Badung.

"Sudah ditetapkan tersangka. Sudah didampingi oleh penasihat hukum. Hasil pemeriksaan ini hanya tersangka (Riana) yang aktif (memeras)," kata Eka Sabana di sela-sela rekonstruksi kasus di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5/2024).


(dpw/gsp)

Hide Ads