Apa Itu Bendesa Adat, Desa Adat, dan Desa Dinas?

Apa Itu Bendesa Adat, Desa Adat, dan Desa Dinas?

Zheerlin Larantika Djati Kusuma - detikBali
Minggu, 05 Mei 2024 08:08 WIB
Suasana rumah bertingkat tiga milik Bendesa Adat Berawa Ketut Riana di kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (3/5/2024). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Foto: Suasana rumah bertingkat tiga milik Bendesa Adat Berawa Ketut Riana di kawasan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (3/5/2024). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Denpasar -

Selain wisata alam dan budaya, Bali juga memiliki sistem pemerintahan desa yang unik. Kearifan lokal yang telah terjaga sejak ratusan tahun ini mencetuskan dua jenis desa, yaitu desa adat dan desa dinas, dengan peran dan fungsinya masing-masing. Di balik sistem ini, terdapat sosok penting bernama bendesa adat yang memegang peranan krusial dalam menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat masyarakat Bali.

Baru-baru ini, Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali, bernama Ketut Riana resmi jadi tersangka. Ia terseret kasus pemerasan terhadap investor.

Lantas apa itu desa dinas, desa adat, dan bendesa adat? Merujuk dari berbagai sumber, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apa itu Desa Dinas?


Desa adat dan desa dinas memiliki perbedaannya masing-masing. Hal ini dapat ditinjau dari kewenangan dan tugasnya. Desa dinas memiliki kewenangan di bidang pemerintahan (administratif). Desa dinas dilaksanakan oleh kelembagaan pemerintahan pula.


Dalam satu desa adat biasanya terdapat beberapa desa dinas di dalamnya, maka seringkali satu desa adat memiliki wilayah bersama dengan satu atau beberapa desa dinas. Meskipun begitu, desa dinas tidak akan melakukan kewenangan adat di situ, begitu juga sebaliknya. Kondisi ini sudah berjalan berabad-abad dalam suasana harmonis di Bali.

ADVERTISEMENT


Apa itu Desa Adat?


Desa adat atau desa pakraman adalah organisasi masyarakat Hindu Bali yang berpusat pada kesatuan wilayah dan aspek spiritual keagamaan, yang menjadi dasar bagi pola hubungan dan interaksi sosial di Bali. Sesuai dengan namanya, pembentukan serta tugas desa adat, yaitu berdasarkan tradisi, adat, budaya, dan agama. Desa adat lekat keberadaannya dengan tiga pura utama (Kahyangan Tiga).


Ada persyaratan yang berbeda ketika hendak membentuk desa berbasis desa adat dan formal. Oleh karena itu, luas dan jumlah desa formal pendukung biasanya akan berbeda dengan desa adat. Hal ini dikarenakan desa adat dan desa dinas sudah terkenal.

Desa adat ini sifatnya turun-temurun. Artinya, desa adat telah diwariskan dari generasi ke generasi dan terus dihormati oleh masyarakat desa adat. Harapannya agar desa Aadat dapat terus berperan dalam memajukan kesejahteraan dan identitas sosial budaya setempat.


Desa adat berlandaskan Tri Hita Karana atau secara leksikal disebut sebagai tiga sumber kesejahteraan.

Parahyangan, yaitu menyadari hubungan interpersonal dengan pencipta. Pelemahan, yaitu mewujudkan hubungan interpersonal dengan lingkungan alam. Pawongan, yaitu merefleksikan hubungan antara sesama manusia.


Apa itu Bendesa Adat?


Bendesa adat merupakan pemimpin tertinggi dalam struktur desa adat di Bali. Ia dipilih oleh krama desa adat (warga desa adat) melalui proses demokrasi yang sesuai dengan adat-istiadat setempat.

Bendesa adalah sosok yang menjadi puncak kepemimpinan dalam institusi desa adat. Sebagai pemimpin adat, ia bertanggung jawab atas pemerintahan desa adat dan memiliki otoritas dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Ikatan antara bendesa sebagai pemimpin adat desa dengan masyarakat adat jauh lebih erat dibandingkan dengan hubungan antara masyarakat desa dengan kepala desa dinas. Pasalnya peran kepala desa lebih fokus pada urusan administratif formal, sementara bendesa memiliki peran yang lebih besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat, terutama dalam aspek keagamaan yang menjadi pijakan utama dalam kehidupan masyarakat adat Bali.


Kasus Bendesa Adat Berawa Peras Investor


Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54) kini menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap salah satu investor, Andianto. Riana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Riana diduga memeras Rp 10 miliar terkait jual beli tanah, namun ia baru menerima Rp 150 juta.


Diketahui bahwa Riana menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemerasan investasi lahan di Desa Adat Berawa, Badung, Bali. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengungkapkan Riana berhubungan langsung dengan Andianto dalam urusan sewa lahan seluas 700 meter persegi di Berawa.


Eka menjelaskan bahwa modus Riana yaitu dengan menggunakan jabatannya sebagai Bendesa Adat Berawa untuk meminta sejumlah uang kepada Andianto. Riana menggunakan prosedur birokrasi yang mengatur peralihan kepemilikan tanah, dimana proses tersebut tidak dapat diteruskan ke notaris tanpa persetujuan dari bendesa adat.


Artikel ini ditulis oleh Zheerlin Larantika Djati Kusuma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(hsa/hsa)

Hide Ads