Kasus Pemerasan Rp 10 M, Bendesa Berawa Minta Rp 50 Juta untuk Berobat Anak

Kasus Pemerasan Rp 10 M, Bendesa Berawa Minta Rp 50 Juta untuk Berobat Anak

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 14 Mei 2024 13:14 WIB
Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (tengah) digiring petugas Kejati Bali, Kamis (2/5/2024).
Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (tengah) digiring petugas Kejati Bali, Kamis (2/5/2024). (Foto: Tangkapan layar)
Denpasar -

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana disebut meminta Rp 50 juta kepada Andianto untuk berobat anaknya. Adianto merupakan salah satu saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus pemerasan senilai Rp 10 miliar oleh Riana.

"Tersangka (Riana) menghubungi saksi (Andianto) bahwa ia membutuhkan uang sebesar Rp 50 juta untuk berobat anaknya yang sedang sakit. (Permintaan itu) disanggupi oleh saksi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Riana merupakan tersangka kasus pemerasan rencana investasi tanah dan pembangunan hotel di Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali. Sedangkan, Andianto bertindak sebagai pihak ketiga yang dikerjasamakan oleh PT Magnum Residence dan PT Berawa Bali Utama untuk mengurus perizinan analisis dampak lingkungan (amdal) dan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andianto, Eka Sabana berujar, menyerahkan uang itu kepada Riana saat bertemu di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, Riana meminta Andianto untuk merahasiakan permintaan uang tersebut.

Setelah diberi Rp 50 juta, Riana kembali meminta uang Rp 10 miliar itu. Andianto awalnya menyanggupi permintaan Riana. Namun, beberapa hari kemudian, Andianto kembali mencoba melobi Riana untuk menawar permintaan uang tersebut.

"Tersangka meminta penyerahan uang Rp 50 juta tersebut jangan disampaikan ke mana-mana. Termasuk kepada kelihan adat dan permintaan dana Rp 10 miliar masih tetap," kata Eka Sabana.

Riana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Bali terkait pemerasan investasi jual beli tanah pada Kamis (2/4/2024). Pria berusia 54 tahun itu diciduk bersama seorang pengusaha, Andianto, dan dua orang lainnya. Mereka ditangkap di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali. Kejati Bali menyita barang bukti berupa amplop berisi uang tunai Rp 100 juta.




(iws/gsp)

Hide Ads