"Betul (akan disidang besok)," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Rabu (29/5/2024).
Selain sidang pokok perkara, Riana akan menjalani sidang praperadilan. Tim kuasa hukum Riana mendaftarkan gugatan praperadilan pada Jumat (17/5/2024). Riana menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas penangkapan dan penetapan status tersangka dirinya.
"Perkaranya terpisah. Yang satu praperadilan sedangkan satunya lagi perkara pokok," kata Astawa.
Rencananya, sidang praperadilan akan dimulai lebih dulu pada hari yang sama. Jika majelis hakim memutuskan menolak gugatan, maka Riana akan langsung menjalani sidang perkara pokoknya.
"Intinya ini (sidang praperadilan dan perkara pokok) jalan sendiri. Masalah prapid (praperadilan) akan digugurkan dalam sekali sidang atau dua kali itu sampai selesai memeriksa praperadilannya," jelas Astawa.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana Putra mengatakan Riana saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Kerobokan selama 20 hari sejak berkas perkara dinyakan lengkap. Sebanyak lima pengacara yang akan mendampingi Riana.
"Penuntut Umum telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa I Ketut Riana ke pengadilan. Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut tersangka KR (Riana) didampingi oleh lima orang pengacara," kata Eka Sabana.
Diberitakan sebelumnya, Riana menjadi tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Bali terkait pemerasan terhadap investor bernama Andianto. Saat ditangkap, Riana baru saja menerima Rp 100 juta hasil memeras Andianto.
Atas kejahatannya, Riana didakwa Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Riana, Gede Pasek Suardika, mengatakan sejumlah poin yang digugat adalah penangkapan, penyitaan barang bukti saat penangkapan, hingga penetapan Riana sebagai tersangka pemerasan. Pasek menggugat rangkaian penangkapan atau OTT terhadap Riana.
Menurut Pasek, kejaksaan tidak berwenang menangkap Riana karena posisinya sebagai bendesa adat, bukan pegawai negeri sipil (PNS). Pasek mengatakan seharusnya polisi yang menangkap Riana.
(hsa/dpw)