detikPropertiMinggu, 27 Jul 2025 17:04 WIB
Mau Balik Nama Sertifikat Usai Beli Rumah? Begini Caranya
Setelah membeli rumah, pemilik baru perlu balik nama sertifikat rumah. Simak syarat, biaya, dan lama prosesnya di sini.
detikPropertiMinggu, 27 Jul 2025 17:04 WIB
Setelah membeli rumah, pemilik baru perlu balik nama sertifikat rumah. Simak syarat, biaya, dan lama prosesnya di sini.
detikPropertiJumat, 09 Mei 2025 11:00 WIB
Pembeli tanah sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat setelah transaksi. Simak risiko yang bisa terjadi kalau menunda balik nama tanah.
detikPropertiSenin, 28 Apr 2025 12:46 WIB
Mbah Tupon terancam kehilangan tanah akibat mafia tanah. Sertifikatnya dibalik nama dan dijaminkan ke bank, padahal awalnya hanya berniat untuk dipecah.
detikPropertiSabtu, 29 Mar 2025 18:01 WIB
Pembagian warisan kerap menjadi hal yang sensitif untuk dibahas. Jika ada salah satu saudara menolak tanda tangan, proses balik nama terus berlanjut.
detikPropertiSelasa, 25 Feb 2025 17:32 WIB
Balik nama sertifikat tanah wajib setelah membeli properti. Artikel ini menjelaskan biaya dan proses yang diperlukan untuk legalitas kepemilikan.
detikPropertiMinggu, 02 Feb 2025 18:29 WIB
Proses balik nama sertifikat rumah penting untuk memastikan hak kepemilikan yang sah di mata hukum. Simak cara, biaya, syarat, dan waktu prosesnya di sini.
detikPropertiSabtu, 25 Jan 2025 17:25 WIB
Tanah warisan sering menimbulkan konflik. Jika terjadi balik nama sertifikat tanpa persetujuan, langkah administratif dan hukum dapat diambil.
detikPropertiKamis, 14 Nov 2024 12:16 WIB
Proses balik nama sertifikat rumah penting untuk kepemilikan sah. Ketahui biaya, syarat, dan lama proses agar transaksi properti berjalan lancar.
detikPropertiMinggu, 08 Sep 2024 19:01 WIB
Persoalan tanah warisan di Indonesia sering melibatkan sengketa antar saudara. Artikel ini membahas langkah administratif dan hukum untuk menyelesaikannya.
detikPropertiSenin, 01 Jan 2024 07:00 WIB
Saudara kandung saya balik nama sertifikat rumah orang tua tanpa sepengetahuan adik-kakak. Bisakah kami gugat?