Balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan agar tidak menimbulkan huru-hara ke depannya. Jika sertifikat tanah tidak segera dibalik nama, bisa-bisa menimbulkan sengketa.
Balik nama sertifikat tanah dilakukan setelah melakukan aktivitas jual-beli maupun mendapatkan warisan.
Biasanya banyak yang bertanya-tanya terkait lama waktu balik nama sertifikat. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), estimasi lama waktu balik nama sertifikat tanah yaitu 5 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan setempat. Sebelum melakukan balik nama sebaiknya siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Balik Nama Sertifikat dari Aktivitas Jual-Beli
Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat dari aktivitas jual-beli.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Akta jual beli dari PPAT
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Keterangan:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Balik Nama Sertifikat dari Hasil Waris
Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat dari hasil mendapatkan hak warisan.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat Asli
5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
6. Akte Wasiat Notariel
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Keterangan:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Biaya Balik Nama Sertifikat
Untuk biayanya, tergantung dari luas tanah yang dimilik serta harga tanah per meter persegi. Kalian bisa melakukan simulasi hitungan di situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Sebagai contoh, nilai tanah per meter persegi Rp 5 juta. Luas tanah keseluruhan ada 100 meter persegi. Biaya yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat yaitu Rp 550 ribu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)