Ketika membeli lahan ataupun rumah, pemilik akan menerima sertifikat tanah. Sertifikat itu merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang sah di mata hukum.
Setelah menerima dokumen tersebut, pemilik baru harus segera balik nama sertifikat. Dengan begitu nama yang tertera pada sertifikat bakal berubah menjadi pemilik terbaru.
Namun, terkadang masyarakat menunda untuk balik nama sertifikat tanah. Padahal, proses balik nama penting untuk mencegah masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, balik nama sertifikat tanah adalah proses untuk membuat hak atas tanah terdaftar atas nama pemilik baru menurut situs Kementerian ATR/BPN. Hal ini dapat dilakukan ketika tanah melalui proses jual beli, waris, hibah, atau transaksi lainnya.
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan, tanah harus segera dibalik nama setelah transaksi jual-beli. Langkah ini mencegah kasus yang mempersulit pembeli nantinya.
"Kalau kita hanya jual beli, kita hanya megang sertifikat kan, ibaratnya kita tuh tidak punya legalitasnya. Harus segera dibalik nama untuk kepastian legalitas tanah atau bangunan yang dibeli," ujar Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Apa saja risiko kalau menunda balik nama sertifikat tanah? Simak penjelasannya berikut ini.
Risiko Menunda Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah persoalan yang bisa timbul kalau tidak segera balik nama sertifikat tanah.
1. Pemilik Lama Menghilang
Setelah sekian lama membeli tanah, pembeli bisa kehilangan komunikasi dengan penjualnya. Pembeli tidak mengetahui keberadaan penjual sehingga kesulitan sewaktu-waktu ingin balik nama sertifikat tanah.
"Penjualnya tiba-tiba pindah kota atau pindah luar negeri tidak bisa terdeteksi gitu kan, itu juga akan sulit lagi ke depannya," ucapnya.
2. Pemilik Lama Meninggal Dunia
Lalu, pemilik lama bisa saja meninggal dunia sebelum balik nama sertifikat. Hal ini membuat proses balik nama semakin rumit.
Sebab, pembeli perlu berurusan dengan ahli waris untuk bisa balik nama sertifikat. Pengurusan semakin sulit kalau ahli waris terpencar, menolak melepaskan tanah, atau meminta tambahan biaya atas tanah.
"Jangan sampai ada kasus penjualnya meninggal, lebih susah lagi (mengurus balik nama tanah). Karena kan belum tentu ahli waris ini kooperatif, belum tentu ahli waris ini gampang ditemui aja tuh," katanya.
3. Tanah Disalahgunakan Orang Lain
Kondisi tanah belum dibalik nama dapat dimanfaatkan oleh orang lain, misalnya mafia tanah atau penjual. Penjual bisa menerbitkan sertifikat baru atau menjual tanahnya lagi ke orang lain.
"Apabila tiba-tiba penjualnya, istilahnya curang, penjualnya tahu pembelinya belum balik nama. Dia ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dia bilang sertifikat saya hilang, dimunculkan sertifikat baru, bisa menjadi sertifikat ganda," tuturnya.
Itulah alasan pembeli dianjurkan untuk cepat balik nama sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)