Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan di Aplikasi Sentuh Tanahku

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 11 Sep 2025 19:07 WIB
Aplikasi Sentuh Tanahku
Ilustrasi Aplikasi Sentuh Tanahku Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Terkadang orang tua meninggalkan harta warisan berupa rumah atau tanah setelah meninggal dunia. Ahli waris yang menerima aset tersebut pun perlu melakukan proses balik nama sertifikat untuk mengalihkan hak kepemilikan.

Jika ingin balik nama rumah atau sertifikat tanah, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Hal tersebut antara lain biaya dan persyaratan buat mengajukan balik nama.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan pemohon dapat mencari tahu informasi terkait pelayanan tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel. Aplikasi ini memuat persyaratan, jangka waktu, hingga biaya untuk balik nama sertifikat tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mencari tahu biaya balik nama rumah warisan, pemohon bisa tekan tombol info layanan di dalam aplikasi tersebut. Kemudian akan muncul berbagai info layanan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Karena kita mau peralihan waris, kita ketik peralihan hak," ujar Harison kepada detikProperti, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

Peralihan hak bisa terjadi karena jual beli,pemasukan ke dalam akte perusahaan, lelang, tukar menukar, hibah, dan pewarisan. Ia menyebutkan balik nama rumah warisan masuk dalam layanan 'Pengalihan Hak Pewarisan'.

Untuk itu, pemohon menekan tulisan 'Pewarisan'. Biaya dan syarat mengajukan balik nama ke BPN pun akan muncul sebagai berikut.

Biaya Balik Nama Rumah Warisan

Harison mengatakan biaya balik nama rumah warisan bisa berbeda-beda tergantung pada nilai dan luasan tanah. Dalam aplikasi tersebut, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2) x luas tanah (m2))/1000.

"Kita pertama harus cek dulu di daerah tersebut nilai tanah itu per meter berapa. Biasanya kalau nilai tanah ini orang mengacu ke NJOP (nilai jual objek pajak) atau Zona Nilai Tanah (ZNT). Coba dicek di kantor pertanahan tersebut apakah sudah pakai zona nilai tanah," kata Harison kepada detikProperti, Kamis (11/9/2025).

Setelah mengetahui nilai tanah, pemohon dapat memasukkan nilai beserta luas tanah ke dalam kalkulator di aplikasi Sentuh Tanahku. Harison pun mensimulasikan perhitungan biaya balik nama rumah warisan sebagai berikut.

Apabila nilai tanah per meter persegi berdasarkan zona nilai tanah sebesar Rp 2.000.000 per meter persegi. Lalu, luas tanah rumah secara keseluruhan sebesar 300 meter persegi. Hasilnya, jumlah biaya yang harus dibayarkan ke BPN sebesar Rp 650.000.

Syarat Balik Nama Rumah Warisan

Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi ahli waris buat balik nama rumah warisan.

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat Asli
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Akte Wasiat Notariel
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Penyerahan bukti SBB (BPHTB), bukti SPP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Keterangan:

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Itulah cara menghitung biaya balik nama beserta persyaratan yang perlu dipenuhi buat balik nama rumah warisan. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads