Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tanpa Masalah

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tanpa Masalah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 31 Jul 2025 12:00 WIB
Sertifikat Tanah.
Ilustrasi Sertifikat Tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Orang tua yang sudah meninggal dapat meninggalkan tanah warisan untuk anak-anaknya. Saat menerima tanah tersebut, ahli waris perlu segera balik nama sertifikat tanah.

Proses ini penting untuk memastikan kepemilikan atas tanah serta mencegah masalah di kemudian hari. Namun, proses balik nama sertifikat tanah warisan dapat menjadi masalah jika terjadi perbedaan pendapat antara ahli waris.

Misalkan ada 3 saudara yang mendapat tanah warisan dari orang tua. Akan tetapi, salah satu saudara menolak untuk tanda tangan saat tanah mau dibalik nama,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi seperti itu seakan-akan membuat sertifikat tanah tidak dapat dibalik nama. Padahal, ada cara untuk tetap bisa balik nama tanah tersebut lho.

Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar, jika ada ahli waris yang tidak ingin menandatangani pengajuan balik sertifikat tanah, proses balik nama tersebut tetap sah di mata hukum.

ADVERTISEMENT

"Bisa dilakukan balik nama itu, artinya adalah kalau dia sudah mendaftarkan dirinya ahli waris ya," kata Rizal saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

Meski demikian, orang yang tidak menandatangani sertifikat tanah tetap mendapatkan bagian warisan jika terbukti sah sebagai ahli waris menurut pengadilan.

"Kalau dia tidak mau menandatangani dalam pembagian waris tersebut terkait sertifikat dan sebagainya. Maka dalam hukum, dia sudah melekat ketentuan haknya, walaupun dia tidak menandatangani mengenai pembagian itu," ucapnya.

Sebelum proses balik nama sertifikat tanah dilakukan, ahli waris perlu melalui dua proses berikut ini.

1. Membuat Fatwa Waris

Para ahli waris membuat fatwa waris atau legal standing untuk memastikan dia adalah ahli waris yang sah. Pembuatan fatwa waris bagi yang beragama Kristen di Pengadilan Negeri, sedangkan yang beragama Islam di Pengadilan Agama.

Walaupun ada saudara yang tidak ingin menandatangani balik nama sertifikat tanah, orang tersebut perlu mengajukan fatwa waris bersama saudaranya lainnya.

2. Pengecekan Pengadilan

Selanjutnya, mereka mendaftarkan hak sebagai ahli waris kepada pengadilan. Pada tahap ini, tanda tangan ahli waris akan diminta oleh pihak pengadilan. Apa bila salah satu ahli waris tidak menandatangani, pengadilan akan menanyakan alasannya.

Jika dia tidak menyetujui penandatanganan balik nama sertifikat tanah karena merasa pembagian hak yang tidak sesuai, kembali lagi pada dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

Di samping itu, ada penyebab orang itu tidak ikut tanda tangan karena dikeluarkan dari daftar ahli waris. Hal ini biasanya disebabkan karena dia menebar ancaman kepada penerima ahli waris dan orang terdekatnya. Pengadilan pun menetapkan dia tidak pantas mendapatkan bagian.

Setelah mengurus persoalan tersebut, sertifikat tanah warisan baru bisa dibalik nama. Berikut ini cara balik nama sertifikat tanah warisan.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Proses pendaftaran hak balik nama sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42.

1. Menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian orang yang meninggal, surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022.

3. Mendaftarkan hak balik nama sertifikat tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dengan tetap melengkapi dokumen yang diminta.

4. Membuat akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dengan ketentuan biaya pembuatan AJB menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016 uang jasa atau PPAT Sementara. Selain itu ada biaya lain yakni biaya saksi yang tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads