Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan atas sebidang lahan. Jika tanah diberikan atau dijual kepada orang lain, pemilik perlu mengalihkan haknya dengan cara balik nama sertifikat tanah.
Langkah ini untuk mengganti nama yang tertera pada sertifikat tanah. Dengan begitu, pemilik baru punya kepastian hukum yang absolut atas tanahnya.
Pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah. Lalu, membayar sejumlah biaya buat prosedur balik nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berapa sih biaya biaya balik nama sertifikat tanah itu? Simak penjelasannya berikut ini.
Berikut Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Dilansir dari arsip detikProperti, inilah biaya tambahan yang tak boleh terlupakan ketika ingin balik nama sertifikat tanah.
1. Biaya Penerbitan AJB
Pemohon perlu membayar penerbitan akta jual beli atau AJB. Besaran biaya ini bisa berbeda-beda untuk setiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Biasanya biaya tersebut sekitar 0,5-1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.
2. BPHTB
Selanjutnya ada biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yaitu sekitar 5 persen dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Selanjutnya ada biaya pengecekan sertifikat tanah yang perlu dibayar. Tujuan biaya itu untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.
4. Biaya Balik Nama
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan. Adapun rumus biayanya sebagai berikut.
Biaya Balik Nama: (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Simulasi Perhitungan
Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, pemohon perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Nah, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti serta ada juga yang bisa berubah. Salah satu biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Berikut ini simulasi perhitungannya.
Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:
1. Biaya AJB
Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.
2. Biaya BPHTB
BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya sebagai berikut.
Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000
Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000
Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000
Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.
4. Biaya Balik Nama
Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:
Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000
Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000
Itulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)