Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Cek Biaya dan Cara Hitungnya di Sini

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Cek Biaya dan Cara Hitungnya di Sini

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 31 Agu 2025 07:05 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Sertifikat Tanah Foto: Istimewa
Jakarta -

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan atas sebidang lahan. Jika tanah diberikan atau dijual kepada orang lain, pemilik perlu mengalihkan haknya dengan cara balik nama sertifikat tanah.

Langkah ini untuk mengganti nama yang tertera pada sertifikat tanah. Dengan begitu, pemilik baru punya kepastian hukum yang absolut atas tanahnya.

Pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah. Lalu, membayar sejumlah biaya buat prosedur balik nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, berapa sih biaya biaya balik nama sertifikat tanah itu? Simak penjelasannya berikut ini.

Berikut Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Dilansir dari arsip detikProperti, inilah biaya tambahan yang tak boleh terlupakan ketika ingin balik nama sertifikat tanah.

ADVERTISEMENT

1. Biaya Penerbitan AJB

Pemohon perlu membayar penerbitan akta jual beli atau AJB. Besaran biaya ini bisa berbeda-beda untuk setiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Biasanya biaya tersebut sekitar 0,5-1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

2. BPHTB

Selanjutnya ada biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yaitu sekitar 5 persen dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Selanjutnya ada biaya pengecekan sertifikat tanah yang perlu dibayar. Tujuan biaya itu untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan. Adapun rumus biayanya sebagai berikut.

Biaya Balik Nama: (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

Simulasi Perhitungan

Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, pemohon perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Nah, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti serta ada juga yang bisa berubah. Salah satu biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Berikut ini simulasi perhitungannya.

Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

1. Biaya AJB

Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

2. Biaya BPHTB

BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya sebagai berikut.

Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000

Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000

Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama

Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

Itulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads