Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Begini Cara Hitungnya

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Begini Cara Hitungnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 28 Jul 2025 08:45 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat Hak Milik Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Ketika membeli rumah, prosesnya tidak berhenti sampai menerima sertifikat rumah saja. Pembeli perlu melakukan balik nama sertifikat untuk mengalihkan kepemilikan atas rumah tersebut.

Pemilik baru harus memastikan namanya tercantum dalam sertifikat rumah agar asetnya tidak diklaim orang lain. Langkah ini penting untuk mencegah konflik di kemudian hari, misalnya pemilik lama mengklaim kembali rumah tersebut.

Tentunya, proses balik nama sertifikat rumah membutuhkan biaya. Biayanya pun bervariasi tergantung dari rumah yang dibeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bea balik nama (BBN) adalah biaya yang dibayarkan pembeli ketika balik nama sertifikat hak milik (SHM) dari penjual. Jika membeli rumah melalui perantara developer, biasanya biaya balik nama diurus oleh mereka.

Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya balik nama dapat dihitung berdasarkan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi. Selain itu, biaya balik nama sertifikat rumah dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah, menurut salah satu situs jual beli properti.

ADVERTISEMENT

Rumus Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

Andaikan pemilik mempunyai tanah seluas 100 meter persegi dan harga tanah Rp 1 juta per meter persegi, berikut biaya administrasinya.

Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000.

Dengan itu, biaya BBN bila luas tanah adalah 100 meter persegi adalah Rp 100.000.

Selain biaya balik nama sertifikat rumah, ada biaya lain yang perlu diperhatikan saat membeli rumah.

  • Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
  • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari
  • Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads