3 Hal Penting dalam Proses Balik Nama Sertifikat

3 Hal Penting dalam Proses Balik Nama Sertifikat

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 05 Agu 2025 06:01 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Foto: iStock
Jakarta -

Bagi kamu yang baru membeli tanah atau rumah, jangan lupa untuk melakukan proses balik nama sertifikat. Ini adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan agar status kepemilikan tanahmu sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Proses balik nama ini bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, dan sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn), berikut ini tiga hal penting yang perlu kamu pahami dalam proses balik nama sertifikat tanah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Langkah-langkah Balik Nama

Balik nama tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur yang harus diikuti agar prosesnya lancar. Berikut tahapannya:

  • Datangi kantor pertanahan terdekat.
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi balik nama.

Setelah proses selesai, nama di dalam sertifikat resmi diganti menjadi nama pemilik baru.

ADVERTISEMENT

2. Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses tidak tertunda, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

  • Formulir permohonan balik nama yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Jika tanah memiliki batasan tertentu, sertakan surat izin pemindahan hak dari instansi terkait.

Untuk badan hukum, tambahan dokumen seperti fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum juga wajib dilampirkan.

3. Isi Formulir Permohonan dengan Benar

Formulir permohonan merupakan dokumen awal yang penting. Pastikan seluruh data diisi dengan akurat, mencakup:

  • Identitas diri pemohon.
  • Luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
  • Pernyataan bahwa tanah bebas sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Kesalahan mengisi formulir bisa memperlambat proses, jadi perhatikan betul sebelum menyerahkan ke petugas BPN.

Dengan memahami ketiga hal penting di atas, proses balik nama sertifikat tanah bisa kamu lakukan dengan lebih mudah dan cepat. Jangan sampai urusan legalitas rumah atau tanah jadi berlarut-larut karena kelalaian dalam administrasi, ya!

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads