Masyarakat bisa melakukan balik nama sertifikat tanah guna mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain. Hal ini juga berlaku jika sertifikat tanah atas nama orang tua dialihkan kepada anak.
Namun, cara balik nama sertifikat tanah milik orang tua dapat berbeda-beda tergantung kondisinya. Jika orang tua sudah meninggal dunia, maka tanah tersebut tidak bisa langsung balik nama.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon jika ingin balik nama tanah warisan orang tua. Simak langkah-langkahnya secara lengkap dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Balik Nama Tanah Atas Nama Orang Tua yang Telah Meninggal
Balik nama sertifikat milik orang tua yang sudah meninggal telah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan itu, pemohon wajib memberikan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan untuk pendaftaran peralihan hak tanah karena pewarisan.
Adapun dokumen yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah:
- Sertifikat hak yang bersangkutan
- Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Dalam catatan detikProperti, Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan surat tanda bukti sebagai ahli didapat dari kantor kelurahan atau penetapan pengadilan agama/negeri.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk melakukan balik nama. Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut syaratnya:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta wasiat notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Cara Balik Nama
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk proses balik nama tanah orang tua yang sudah meninggal:
- Siapkan berkas dan dokumen yang diperlukan
- Bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan
- Registrasi balik nama sertifikat ke seluruh ahli waris di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
- Menyerahkan dokumen-dokumen syarat balik nama
- Membuat akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Mengenai ketentuan biaya proses pembuatan AJB dalam Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di akta.
Biaya Balik Nama
Perlu diketahui, balik nama sertifikat tanah waris akan dikenakan biaya. Pemohon dapat menghitung biaya balik nama secara manual dengan rumus berikut:
(Nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi / 1.000.)
Misalnya, ada sebidang tanah warisan seluas 600 meter persegi di wilayah Bandung. Nilai tanah per meter persegi di daerah tersebut sekitar Rp 2.000.000. Dengan menggunakan rumus di atas, maka biaya balik nama sertifikat tanah waris sekitar Rp 1.200.000.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/das)