Tanah Warisan Harus Segera Dibalik Nama, Ini Syarat dan Biayanya

Tanah Warisan Harus Segera Dibalik Nama, Ini Syarat dan Biayanya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 11 Sep 2025 16:15 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi Tanah Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Orang tua yang mempunyai tanah atau rumah kelak akan mewariskan aset tersebut kepada keturunannya setelah ia meninggal dunia. Setelah menerima tanah warisan, ahli waris perlu melakukan balik nama sertifikat tanah.

Balik nama sertifikat tanah mengalihkan kepemilikan atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Langkah ini penting untuk dilakukan termasuk buat tanah warisan.

Namun, kenapa tanah warisan harus dibalik nama ya? Simak alasan beserta caranya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Tanah Warisan Harus Balik Nama

Dikutip dari arsip berita detikProperti, alasan pentingnya balik nama tanah atau rumah warisan secara umum sebagai berikut.

  • Menjadi bukti kepastian hukum bagi ahli waris, artinya tanah bukan lagi tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal.
  • Mempermudah penggunaan maupun jual beli tanah.
  • Mencegah sengketa warisan. Hal ini memastikan kepemilikan rumah sesuai dengan hukum waris, dengan begitu bisa mencegah konflik antar ahli waris.
  • Mempermudah urusan administratif, misalnya pembayaran pajak.

Cara Balik Nama Tanah Warisan

Jika ingin mengurus balik nama tanah warisan, pemohon bisa mengajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

ADVERTISEMENT

Dokumen tersebut meliputi:

  • Sertifikat hak yang bersangkutan.
  • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya.
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Pendaftaran peralihan hak tanah kepada satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Sementara itu, pemohon perlu menambahkan akta pembagian waris kalau penerima lebih dari satu orang. Surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

Selain itu, pemohon juga harus membayar pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Pembayaran itu dilakukan sebelum mengurus balik nama tanah warisan.

Syarat Balik Nama Tanah Warisan

Dilansir dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, persyaratan yang perlu disiapkan buat balik nama tanah warisan sebagai berikut.

  • Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akta wasiat notariil.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Prosedur Balik Nama Tanah Warisan

Inilah langkah-langkah untuk balik nama sertifikat tanah warisan.

  • Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
  • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
  • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
  • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan memakan waktu sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN. Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Biaya Balik Nama Tanah Warisan

Besaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan tergantung nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan luas tanahnya. Pemohon bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (mΒ²) x luas tanah per meter persegi (mΒ²) / 1.000.

Misalnya, ada sebidang tanah warisan seluas 500 mΒ² di wilayah X. Dalam hal ini, nilai tanah per mΒ² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads