Sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka memasuki agenda kesimpulan dari para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pihak penggugat dan tergugat, memberikan kesimpulan dari rangkaian sidang ini secara online.
Perkara itu diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, yang menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan berdasarkan bukti surat dan link berita, dia meyakini jika para tergugat melakukan wanprestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergugat 1 dan tergugat 2 menyampaikan secara berulang-ulang, dan terus menerus, di media juga, bahwasanya (esemka) jadi produk mobil nasional. Ditambah ahli yang kita hadirkan jika janji itu bisa secara lisan dan tertulis," kata Sigit saat dihubungi awak media, Rabu (13/8/2025).
Pihak penggugat juga menghadirkan mobil Esemka Bima yang dibeli Aufaa dalam kondisi bekas, serta mendatangi pabrik PT Solo Manufaktur Kreasi, di Boyolali. Sigit mengatakan, gudang mobil Esemka sudah tidak ada aktivitas produksi dan penjualan.
"Sehingga memang Tergugat 1, 2, dan 3 itu telah melakukan perbuatan wanprestasi. Artinya dalil dari penggugat sudah terbukti baik secara formil dan materiel," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihak penggugat juga meminta agar putusan hakim dibacakan secara langsung atau offline, agar terbuka untuk umum.
"Kita meminta hakim menggunakan asas lex specialis derogat lex generali, agar diketahui secara umum dan diketahui masyarakat putusan itu," terangnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan, masih meyakini jika pihak penggugat tidak memiliki legal standing terkait dengan objek yang disengketakan. Sebab, penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan objek yang disengketakan.
Selain itu, gugatan yang diajukan pihak penggugat terkait kapasitas Jokowi soal mobil Esemka yang akan diproduksi secara massal, dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Sehingga tidak masuk dalam hukum keperdataan.
"Pak Jokowi ketika menyampaikan janji politik, itu dalam kapasitas sebagai penjabat publik, dan saat ini digugat sebagai pribadi. Tanggung jawab tergugat tidak dapat dilimpahkan secara pribadi," kata Irpan.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan para pihak telah mengajukan kesimpulan secara online. Sidang berikutnya akan dilaksanakan dua minggu lagi, dengan agenda putusan.
"Sidang selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025 dengan acara pembacaan putusan secara elektronik," ucap Aris.
(apu/apl)