Persidangan perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka kembali dilanjutkan. Mediasi yang dilakukan para pihak berakhir tanpa kesepakatan dan hari ini dilanjutkan ke persidangan.
Setelah mediasi gagal, Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan para pihak tentang hasil mediator sehubungan dengan laporan mediator bahwa mediasi gagal, serta pembacaan gugatan oleh penggugat. Dalam sidang itu, penggugat Aufaa Luqmana Re A, merevisi gugatannya.
Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo mengatakan, gugatannya yang sebelumnya meminta para penggugat menghadirkan dua unit mobil Esemka jenis Bima senilai Rp 300 juta, diubah menjadi satu unit mobil Esemka jenis Bima agar bisa dibeli Aufaa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahannya penyesuaian dalam mediasi saja, yakni penyampaian tuntutan kita yang semula 2 unit senilai Rp 300 juta, kita cukup minta 1 saja," kata Ardian, kepada awak media usai persidangan di PN Solo, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (5/6/2025).
Pihak penggugat tetap ingin para tergugat yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3, bisa menghadirkan mobil Esemka.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah produksi massal mobil Esemka itu benar ada, sehingga masyarakat bisa membeli dan memiliki, atau baru hanya prototipe.
"Sebagaimana yang disampaikan para tergugat sebelumnya, Esemka ini mereka menggagap sudah diproduksi. Tapi secara umum, kita belum mengetahui tempat penjualannya, dan juga mekanisme pembeliannya seperti apa. Kita masih menganggap produk Esemka itu belum sepenuhnya ada," jelasnya.
"Kalaupun ada, seperti yang dipromosikan oleh tergugat 1 Pak Jokowi, itu kan produk prototipe, bukan massal. Sehingga belum bisa dimiliki secara umum. Intinya kita hanya ingin membuktikan produk itu ada. Jadi cukup 1 tidak masalah," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan jalannya persidangan tersebut. Dia mengatakan, pihak penggugat tidak membacakan gugatannya secara langsung untuk mempercepat proses persidangan.
Terkait perubahan gugatan, pihaknya sudah menerimanya. Sebab, sudah dilaporkan oleh penggugat dalam e-court dan dalam persidangan ini.
"Karena masing-masing pihak sudah menerima surat gugatan dan revisinya, untuk mempercepat proses dalam persidangan, Penggugat tidak membacakan gugatannya, dan dianggap telah dibacakan. Dan kami sebagai tergugat tentu sependapat, sesuai dengan hukum acara, asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan. Kalau memang gugatan penggugat subtansinya sudah bisa dipahami, dicermati oleh para tergugat, jauh lebih efektif dan efesien dianggap sudah dibacakan," ucap Irpan.
Irpan tidak mempersoalkan perubahan gugatan yang diajukan Penggugat. Sebab, hal itu masih dalam substansi.
"Perubahan gugatan, sepanjang itu tidak menyangkut masalah petitum tidak ada masalah. Kami sudah mencermati revisi tersebut. Masih dalam ambang batas toleransi yang dibenarkan dalam hukum acara," pungkasnya.
PT SMK Tolak Hadirkan Mobil Esemka di halaman selanjutnya...
PT SMK Tolak Hadirkan Mobil Esemka
Perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, terkait dugaan wanprestasi mobil Esemka. Aufaa menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Diberitakan sebelumnya, mediasi gugatan mobil Esemka nomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, berakhir deadlock. Para pihak tidak saling menyepakati proposal perdamaian yang diajukan.
Kuasa hukum PT SMK Arfian Indrianto mengatakan, pihaknya tidak mengakomodir permintaan penggugat. Sehingga sidang mediasi sudah dinyatakan deadlock.
"Pada pokoknya kami tidak mengakomodir daripada kepentingan dari pihak tergugat. Perkaranya sudah deadlock, jadi lanjut. Pertimbangannya bahwa kami ini tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan pihak penggugat," kata Arfian kepada awak media di PN Solo, Kamis (22/5).
Arfian menegaskan, unit mobil produk Esemka ada, termasuk jenis unit mobil Bima yang dipersoalkan penggugat.
"Ada (mobil Esemka), tersedia. Ada (produk mobil yang diminta penggugat). Kalau harganya saya tidak tahu, tapi yang penting ada," ucapnya.
Dia mengatakan, pemesanan mobil Esemka bisa dilakukan tanpa perlu adanya persidangan. Bahkan calon pembeli bisa melihat melalui website PT SMK.
"Iya bisa (pesan tanpa persidangan), kemarin ada websitenya saya diberitahu tapi saya lupa, ada nomor teleponnya juga," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo mengatakan, karena para pihak sepakat untuk deadlock, maka persidangan akan dilanjutkan ke proses persidangan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan.
Dia mengatakan, dalam mediasi terakhir ini pihaknya tidak mendapatkan poin negosiasi dari PT SMK.
"Dalam hal ini, dari pihak tergugat 3 tidak bersedia mengakomodir dari apa yang kita minta, dan tidak menegosiasikan apa yang kita tawarkan. Karena tidak ada poin negoisasinya, jadi tidak ada yang kita sepakat," kata Ardian.