
Respons Pengacara soal Vonis Pasutri Penyiksa ART Rohimah
Yulio Kristian dan Loura Francilia, pasutri asal Bandung dijatuhi hukuman bui masing-masing 5 tahun dan 3 tahun 5 bulan. Keduanya dihukum gegara menyiksa ART.
Yulio Kristian dan Loura Francilia, pasutri asal Bandung dijatuhi hukuman bui masing-masing 5 tahun dan 3 tahun 5 bulan. Keduanya dihukum gegara menyiksa ART.
Pasutri durjana asal Bandung Barat kini menghuni penjara lebih lama. Keduanya divonis lebih dari dua tahun usai menganiaya ART mereka bernama Rohimah.
Yulio Kristiawan (29) dan istrinya Loura Francilia (29) harus lebih lama lagi di penjara. Hakim sudah menjatuhi vonis bagi pasutri penyiksa ART Rohimah.
Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29), pasutri penganiaya ART Rohimah divonis 5 dan 3 tahun penjara. Keluarga Rohimah kecewa atas putusan tersebut.
Pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) divonis berbeda oleh PN Bale Bandung, Jawa Barat.
Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada pasutri Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) karena kasus penyiksaan ART Rohimah.
Kasus penyiksaan terhadap ART Rohimah oleh Pasutri Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) memasuki babak akhir. Keduanya akan menghadapi vonis.
Pasutri di Cimahi didakwa melakukan penyiksa asisten rumah tangga (ART) Rohimah. Dakwaan juga mengungkap aksi sadis pasutri gegara masalah sepele.
Tim kuasa hukum ART Rohimah (29) mengupayakan restitusi agar korban mendapatkan hak keadilan secara materiil dan immateriil usai disiksa pasutri sadis di KBB.
Pasutri Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) menjalani persidangan kasus penyiksaan terhadap ART Rohimah. Pasutri tersebut terancam 12 tahun penjara.