Kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Rohimah oleh pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) memasuki babak akhir. Keduanya akan menghadapi vonis atas perbuatannya.
Vonis akan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hari ini atau Kamis 6 April 2023.
"Agendanya itu putusan jam 10.00 WIB," ujar Humas PN Bale Bandung Syihabuddin saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (5/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasutri tersebut selama ini menjalani persidangan di PN Bale Bandung. Dalam sidang dakwaan, keduanya didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan sebagaimana di atur dalam Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 KDRT, Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap orang lain.
Suara Keluarga
Sementara itu, pihak keluarga Rohimah juga menanti putusan yang akan diberikan hakim. Keluarga Rohimah berharap agar putusan diberikan seadil-adilnya.
"Dari awal kita tegaskan ingin keadilan yang seadil-adilnya. Kalau bisa, di atas 10 tahun. Tapi kami dan jaksa pun punya hati nurani. Yang terpenting sekarang bisa dihukum," kata Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin di Garut.
Pihak Rohimah juga berharap agar kedua pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Rohimah juga berharap agar gugatan materil dan imateril yang dilayangkan, dikabulkan majelis hakim.
"Diajukan lewat LPSK yang disetujui saat itu Rp 23 juta. Nantinya untuk Ibu Rohimah sekeluarga itu," kata Rohimah.
Peristiwa yang dialami Rohimah sendiri, terjadi saat dirinya bekerja sebagai ART di rumah Yulio Kristian dan Loura Francilia di Perumahan Bukit Permata, Kabupaten Bandung Barat. Kekerasan dialami Rohimah, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, sejak bulan Agustus 2022.
Rohimah diketahui mendapatkan perlakuan yang kejam dari majikannya. Dia disiksa dengan cara dipukul, ditendang hingga diinjak kepalanya dalam kurun waktu tersebut.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh warga setempat yang kemudian menyelamatkan Rohimah dari dalam rumah. Kini, Yulio dan Loura sudah dipenjara oleh polisi.
(dir/dir)