Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri (pasutri) di Cimahi didakwa melakukan penyiksa asisten rumah tangga (ART) Rohimah. Dakwaan juga mengungkap aksi sadis pasutri gegara masalah sepele.
Sidang dakwaan dilakukan pasutri itu pada Kamis (2/2/2023). Sidang dakwaan yang dilakukan secara virtual itu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Rohimah ikut jadi saksi. Dia bersaksi di Kantor Kejari Cimahi.
Berdasarkan surat dakwaan yang diterima detikJabar dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Cimahi penyiksaan terhadap Rohimah oleh Yulio dan Loura terjadi sejak Agustus sampai Oktober 2022 atau selama tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkap pula kalau Rohimah disiksa majikannya karena penyebab yang sepele. Seperti di tanggal 29 Oktober 2022, saat Rohimah mencuci bekas makan anak majikannya.
"Di sini terdakwa Loura justru marah lalu memukul kepala saksi korban Rohimah menggunakan alat masak teplon sebanyak satu kali sampai saksi korban Rohimah merasakan pusing," kata jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa juga menyebutkan kalau saksi korban melakukan kesalahan dalam hal pekerjaan rumah tangga bakal mendapatkan penyiksaan. Kemudian saat saksi korban Rohimah banyak bertanya tentang pekerjaan apa yang harus dilakukan juga bakal disiksa.
"Lalu terdakwa bakal menyiksa saksi korban dengan penyebab sepele lainnya seperti kurang rapi dalam melakukan pekerjaan menyetrika ataupun membereskan rumah, apabila kurang bersih mencuci baju," ujar jaksa.
"Apabila telat bangun tidur di pagi hari, apabila tidak mencuci tangan saat hendak menggendong anak, apabila tidak bersih membersihkan kamar mandi, dan hal lainnya seperti lupa mencabut kabel rice cooker, lupa mematikan air," kata jaksa melanjutkan pembacaan dakwaannya.
Surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum juga berbunyi apabila saksi korban Rohimah ketahuan menghubungi keluarga, kemudian bila saksi korban Rohimah memohon untuk tidak dipukuli oleh para terdakwa, saksi korban Rohimah harus membayar denda sebesar Rp 100.000 dari setiap kesalahan yang dilakukan dan dibayarkan kepada terdakwa Loura.
Tubuh Penuh Luka Tetap Harus Bekerja
Jaksa melanjutkan pembacaan dakwaannya. Bahwa meskipun saksi korban Rohimah telah mengalami pemukulan tersebut dari para terdakwa, saksi korban Rohimah tetap dipaksa untuk terus bekerja di rumah para terdakwa walaupun sedang mengalami luka atau sakit akibat perbuatan para terdakwa tersebut.
"Saksi korban Rohimah sendiri mengalami luka di beberapa bagian tubuh ya, seperti luka lebam kebiruan pada bagian kedua mata saksi," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut saksi korban memiliki luka memar berwarna kebiruan pada lengan sebelah kiri, memar kebiruan ada punggung, dan luka pada bagian kepala dengan luka darah yang sudah mengering serta kepala yang sering terasa pusing.
"Sehingga saksi korban Rohimah ini tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari," ujar jaksa.
(dir/dir)