Tim kuasa hukum Rohimah (29), ART asal Kabupaten Garut yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan majikannya telah mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rohimah sendiri baru saja hadir dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan majikannya. Sidang lanjutan itu digelar di Kejaksaan Negeri Cimahi, Kamis (2/2/2023).
"Pengajuan itu dengan harapan LPSK dapat memberikan restitusi supaya korban (Rohimah) mendapatkan hak keadilan secara materiil maupun immateriil," kata kuasa hukum Rohimah, Asep Muhidin saat ditemui di Kejari Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan saat ini pengajuan tersebut masih dalam tahap persidangan internal LPSK untuk menetapkan berapa besaran restitusi yang harus diberikan pada Rohimah.
"Mudah-mudahan dengan adanya pertimbangan dari LPSK, Ibu Rohimah bisa mendapatkan penggantian kerugian materiil dan immateriil dari negara sesuai besaran yang layak," kata Asep.
Asep mengatakan Rohimah telah menyampaikan padanya kalau mau memaafkan terdakwa Yulio Kristian dan istrinya Loura Francilia namun tidak untuk perbuatannya.
"Tadi sudah disampaikan dalam persidangan, Ibu Rohimah secara manusia memaafkan. Tapi kepada perilaku (Yulio dan Loura), Ibu Rohimah secara tegas tidak akan memaafkan," kata Asep.
Pihak keluarga terdakwa sendiri sempat bertemu dengan Rohiman dan keluarga untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus hendak memberikan uang ganti rugi.
"Betul sempat ditawarkan ada pemberian ganti kerugian dari keluarga terdakwa, tapi Ibu Rohimah secara tegas menjawab tidak akan menerima," ucap Asep.
"Ibu Rohimah tadi saat sidang juga menyampaikan agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang setimpal sesuai ancaman pidananya yaitu 10 tahun," tambahnya.
(yum/yum)