Kecewanya Keluarga ART Rohimah Usai Dengar Vonis Pasutri Cimahi

Kecewanya Keluarga ART Rohimah Usai Dengar Vonis Pasutri Cimahi

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 06 Apr 2023 20:44 WIB
Majikan Siksa ART di Bandung Kini Tersangka: Awal Mula dan Motif
Tampang majikan penyiksa ART Rohimah di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri penganiaya ART Rohimah divonis 5 dan 3 tahun penjara. Keluarga Rohimah kecewa atas putusan tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum ART Rohimah, Asep Muhidin mengatakan pihak keluarga sangat kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.

"Pihak keluarga sangat kecewa terhadap putusan Loura, karena dia lah yang kami anggap tidak manusiawi, karena telah hilangnya naluri seorang ibu yang tega melakukan penyiksaan," ujar Asep saat dihubungi detikJabar, Kamis (6/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saudari Loura pada persidangan banyak ngeles atau mengelak, tidak seperti suaminya yang mengakui dan menyadari perbuatannya dan kesalahannya," tambahnya.

Asep mengatakan restitusi yang diajukan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dimuat dalam putusan, namun tidak menyebutkan bagaimana pemberian restitusi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dan pada subsidairnya tidak disebutkan pula. Kalau nanti restitusinya tidak dibayar kan bagaimana, masa harus mengajukan gugatan ke pengadilan," ucap Asep.

Secara keseluruhan, Asep mengatakan kekecewaan keluarga juga lantaran vonis yang dijatuhkan pada keduanya terlalu ringan dan dinilai tidak memberikan efek jera.

"Intinya terhadap putusan tersebut keluarga korban dan warga yang bersaksi merasa kecewa dan terlalu ringan.Kalau ringan tidak akan ada efek jera kepada pelaku lain.Kami minta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding untuk vonis Loura," tutur Asep.

Sebagaimana diketahui, Yulio divonis 5 tahun penjara sementara Loura 3 tahun dan 5 bulan. Keduanya divonis sesuai dakwaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 KDRT, Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap orang lain.

Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh majelis hakim ketua, Nurhayati Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (6/4/2023). Sidang tersebut berlangsung secara online.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing. Terdakwa satu Yulio Kristian selama 5 tahun dan untuk terdakwa dua Loura Francilia Alias Ola selama 3 tahun dan 5 bulan," ujar Nurhayati dalam membacakan surat putusannya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads