Yulio Kristian dan Loura Francilia, pasutri asal Bandung dijatuhi hukuman bui masing-masing 5 tahun dan 3 tahun 5 bulan. Keduanya dihukum gegara menyiksa asisten rumah tangga (ART) Rohimah.
Vonis atas keduanya dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar daring oleh PN Bale Bandung, Kamis (6/4) kemarin. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Rohimah.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing. Terdakwa satu Yulio Kristian selama 5 tahun dan untuk terdakwa dua Loura Francilia Alias Ola selama 3 tahun dan 5 bulan," ujar Nurhayati Nasution, ketua majelis hakim dalam membacakan surat putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap keduanya, dianggap mengecewakan oleh pihak keluarga Rohimah, di Garut. Kuasa hukum Asep Muhidin mengatakan, vonis khususnya yang dijatuhkan terhadap Loura dianggap tidak adil.
"Karena dia yang kami anggap tidak manusiawi, karena telah hilangnya naluri seorang ibu yang tega melakukan penyiksaan," kata Asep kepada detikJabar, Jumat (7/4/2023).
Asep menjelaskan, selain memiliki anak, tidak ada lagi alasan pemaaf yang menurutnya bisa memperingan hukuman Loura. Hal itu, berbanding terbalik dengan sang suami, Yulio.
"Saudari Luora ini pada persidangan banyak ngeles. Tidak seperti suaminya yang mengakui dan menyadari," ucap Asep.
Asep sendiri mengaku sangat terkejut dengan peristiwa yang menimpa kliennya. Menurut Asep, dari fakta yang tersaji di persidangan, Loura terlihat sangat dominan dalam melakukan penganiayaan terhadap Rohimah.
"Istrinya ini lebih dominan. Di beberapa momen, justru dia yang menyuruh laki-lakinya menghajar Rohimah," ungkap Asep.
Kemudian Asep juga berpendapat jika Yulio 'susis' dan tak berani membantah perintah sang istri.
"Kalau diperintah istrinya untuk pukul, suami tidak bisa melawan dan langsung pukul," ucap Asep.
Sekadar diketahui, peristiwa yang dialami Rohimah sendiri, terjadi saat dirinya bekerja sebagai ART di rumah Yulio dan Loura di Perumahan Bukit Permata, Kabupaten Bandung Barat. Kekerasan dialami Rohimah, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, sejak bulan Agustus 2022.
Rohimah diketahui mendapatkan perlakuan yang kejam dari majikannya. Dia disiksa dengan cara dipukul, ditendang hingga diinjak kepalanya dalam kurun waktu tersebut.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh warga setempat yang kemudian menyelamatkan Rohimah dari dalam rumah. Kini, Yulio dan Loura sudah dijebloskan ke jeruji besi.
(mso/mso)