Yulio Kristiawan (29) dan istrinya Loura Francilia (29) harus lebih lama lagi di penjara. Hakim sudah menjatuhi vonis bagi pasangan suami istri (pasutri) itu dengan hukuman 5 dan 3 tahun penjara gegara menyiksa asisten rumah tangga (ART) Rohimah.
Yulio dihukum lebih lama yakni 5 tahun penjara dibanding istrinya yang dihukum 3,5 tahun. Vonis itu dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang diketuai oleh Nurhayati dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/4/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing. Terdakwa satu Yulio Kristian selama 5 tahun dan untuk terdakwa dua Loura Francilia Alias Ola selama 3 tahun dan 5 bulan," kata Nurhayati saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 KDRT, Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap orang lain.
"Yang mengakibatkan sakit atau luka berat kepada Rohimah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," tuturnya.
Selain hukuman badan, pasutri tersebut juuga diwajibkan membayar biaya restitusi kepada Rohimah.
"Membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi terhadap korban Rohimah sebesar Rp 23 juta," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan hal yang memberatkan. Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa dianggap sudah meresahkan masyarakat.
"Yang memberatkan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada Rohimah. Kemudian yang meringankan kedua terdakwa adalah bersifat sopan, terdakwa mengaku bersalah, terdakwa masih punya anak kecil," ucap Nurhayati.
Setelah persidangan terdakwa Yulio langsung menerima hasil putusan tersebut. Namun untuk terdakwa Loura masih berpikir untuk melakukan langkah hukum ke depannya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan untuk berpikir terlebih dahulu.
Sementara itu, menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum ART Rohimah Asep Muhidin mengatakan, pihak keluarga sangat kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.
"Pihak keluarga sangat kecewa terhadap putusan Loura, karena dia lah yang kami anggap tidak manusiawi, karena telah hilangnya naluri seorang ibu yang tega melakukan penyiksaan," ujar Asep.
(wip/dir)