Didakwa Siksa ART Rohimah, Pasutri Cimahi Terancam 12 Tahun Bui!

Didakwa Siksa ART Rohimah, Pasutri Cimahi Terancam 12 Tahun Bui!

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 02 Feb 2023 18:41 WIB
Pasutri penyiksa ART di Bandung
Pasutri penyiksa ART di Bandung (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) telah menjalani persidangan kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) Rohimah. Berdasarkan dakwaan, pasutri tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Carlo Romulo Lumbanbatu mengatakan unsur dakwaan yang dilakukan terdakwa yakni Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 KDRT, Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap orang lain.

"Ancaman hukumannya maksimal sampai 12 tahun," kata Carlo saat ditemui di Kejari Cimahi, Kamis (2/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang beragenda dakwaan sendiri sudah dibacakan siang tadi. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Rohimah dihadirkan sebagai saksi korban. ART asal Garut itu menjalani sidang di Kantor Kejari Cimahi.

"Ada 8 saksi yang diperiksa termasuk saksi korban yang hadir langsung ke sini. Semuanya sudah diperiksa," kata Carlo.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil persidangan yang telah dilaksanakan, kata Carlo, apa yang disampaikan saksi-saksi termasuk saksi korban sesuai dengan BAP yang telah diperiksa sebelumnya.

"Betul tadi juga ada bantahan, tapi itu kan haknya terdakwa. Tapi kita sebagai JPU yang membuktikan perkara ini, alat bukti yang kita kumpulkan dan keterangan yang telah kita gali dari saksi-saksi itu tadi menurut kita sudah memenuhi dari dakwaan yang kita bacakan dalam persidangan tadi," ujar Carlo.

Rohimah Kecewa Bantahan Majikan

Sementara itu ditemui usai menjadi saksi persidangan, Rohimah mengaku kecewa atas bantahan yang diucapkan majikannya. Dalam persidangan, Loura, salah satu terdakwa membantah melakukan pemukulan, dia mengaku hanya mencubit.

"Ya walaupun tadi juga dari terdakwa nggak ngaku memukul saya pakai teflon, tapi kan saya yang merasakan. Jadi pernah mukul, mencubit, tusuk pakai peniti. Memang mereka menyangkal, tadi didengar sendiri jawabannya," tutur Rohimah.

Rohimah juga berbicara soal sanksi denda Rp 100 ribu yang diutarakan dalam persidangan. Dia membenarkan adanya denda tersebut. Namun hal itu didasari atas tekanan.

"Soal denda itu ya awalnya menolak karena kan saya punya tanggungan (anak). Tapi daripada celaka terus babak belur, ya saya setuju. Jadi kesepakatannya karena tertekan," tutur Rohimah.

Rohimah mengakui kalau keluarga terdakwa pernah datang ke Garut untuk menyampaikan permintaan maaf. Rohimah sendiri keukeuh tak mau memaafkan kedua terdakwa.

"Intinya saya juga nggak akan memaafkan mereka, sudah terlanjur sakit. Soalnya yang merasakan kan saya sendiri," ucap Rohimah.




(dir/dir)


Hide Ads