
Majikan di Bandung Barat Penyiksa ART Rohimah Divonis 5 dan 3 Tahun Bui
Pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) divonis berbeda oleh PN Bale Bandung, Jawa Barat.
Pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) divonis berbeda oleh PN Bale Bandung, Jawa Barat.
Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada pasutri Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) karena kasus penyiksaan ART Rohimah.
Kasus penyiksaan terhadap ART Rohimah oleh Pasutri Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) memasuki babak akhir. Keduanya akan menghadapi vonis.
ART bernama Rohimah membongkar penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya. Dia mengaku pernah ditusuk jarum hingga didenda karena salah.
Kasus penganiayaan terhadap ART Rohimah memasuki pengadilan. Rohimah membongkar kelakuan bengis majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29).