Pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) divonis berbeda oleh PN Bale Bandung. Terdakwa Yulio divonis 5 tahun penjara sementara istrinya Loura 3 tahun dan 5 bulan.
Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh majelis hakim ketua, Nurhayati Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (6/4/2023). Sidang tersebut berlangsung secara online.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing. Terdakwa satu Yulio Kristian selama 5 tahun dan untuk terdakwa dua Loura Francilia Alias Ola selama 3 tahun dan 5 bulan," ujar Nurhayati dalam membacakan surat putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menanti Vonis Pasutri Penyiksa ART Rohimah |
Pihaknya menegaskan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kemudian turut serta melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Yang mengakibatkan sakit atau luka berat kepada Rohimah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," katanya.
Keduanya divonis sesuai dakwaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 KDRT, Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap orang lain.
Dia menambahkan kedua terdakwa dibebankan biaya restitusi kepada korban Rohimah. Hal tersebut sesuai dengan Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 21 Februari 2023 Nomor : R-434/ 4.1.IP/LPSK/ 02/2023.
"Membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi terhadap korban Rohimah sebesar Rp 23 juta," jelasnya.
"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Nurhayati menyebutkan beberapa barang bukti turut dirampas dan dimusnahkan. Diantaranya panci, ember, teplon, box alat bayi, centong masak, sapu, kemoceng, dan peniti.
"Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp 5 ribu," bebernya.
Nurhayati juga mengungkapkan hal yang memberatkan kedua terdakwa. Salah satunya adalah meresahkan masyarakat saat kejadian.
"Yang memberatkan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada Rohimah. Kemudian yang meringankan kedua terdakwa adalah bersifat sopan, terdakwa mengaku bersalah, terdakwa masih punya anak kecil," ucap Nurhayati.
Setelah persidangan terdakwa Yulio langsung menerima hasil putusan tersebut. Namun untuk terdakwa Loura masih berpikir untuk melakukan langkah hukum ke depannya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan untuk berpikir terlebih dahulu.
(yum/yum)