Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri asal Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal meringkuk di balik jeruji besi akibat ulah kejinya menganiaya asisten rumah tangga (ART) mereka sendiri.
Yulio divonis 5 tahun penjara sementara Loura 3 tahun dan 5 bulan oleh PN Bale Bandung.Keduanya divonis sesuai dakwaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 KDRT, Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap orang lain.
Aksi keji Yulio dan Loura terbongkar pada 29 Oktober 2022 lalu. Saat itu, ART sekaligus korban atas nama Rohimah (29) berhasil dievakuasi oleh warga yang sudah menaruh curiga sejak lama. Namun warga tak kunjung bergerak karena tak punya cukup bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohimah diselamatkan oleh warga saat ia sedang menangis di balik jendela rumah majikan bengis. Kondisi Rohimah amat memprihatinkan. Luka lebam di kedua mata dan gerak kaku lantaran menahan sakit di sekujur tubuh.
Video evakuasi Rohimah bahkan viral di media sosial. Rohimah yang saat itu mengenakan kaos berwarna hijau, diboyong warga yang mendobrak pintu depan rumah Yulio dan Loura yang ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
Terkuaknya aksi jahat Yulio dan Loura juga berkat kepekaan dan kepedulian warga terhadap tetangga. Sebab mereka sudah sebulan mengawasi rumah pasutri muda itu. Bahkan sampai menjadi 'detektif' dadakan.
"Jadi akhirnya Sabtu kemarin (29/10), kita rembukan warga dan inisiatif dobrak rumah itu didampingi polisi sama keamanan. Memang sangat banyak lukanya, korban langsung kita bawa ke rumah tetangga," ujar Maya, warga setempat kepada detikJabar saat itu.
Rohimah dievakuasi ke rumah warga lainnya. Saat itu ia tak banyak bicara karena terlihat dengan jelas masih dalam keadaan syok berat. Air mata terus mengucur, entah pertanda sedih dan takut, atau karena bahagia akhirnya terlepas dari sarang yang menyiksa.
Setelah korban sedikit tenang, akhirnya ia mulai bisa berkomunikasi. Kepada warga, Rohimah mengaku mendapat penyiksaan dari sang majikan. Dapat dibuktikan dengan mudah dari luka di sekujur tubuhnya.
Rohimah trauma berat. Selama pemeriksaan polisi ia berkomunikasi namun terbata-bata. Meski demikian, secara verbal korban masih dapat dimintai keterangan.
Polisi sendiri menyebut pihaknya mengatakan luka di sekujur tubuh korban yang bisa terlihat dengan jelas menjadi indikasi kuat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua terduga pelaku.
"Sementara ini yang menjadi dugaan kuat kepolisian kalau korban dianiaya adalah luka di sekujur tubuh korban yang terlihat dengan jelas, tentunya disesuaikan dengan visum rumah sakit," tutur AKP Rizka Fadhillah, Kasatreskrim Polres Cimahi saat itu.
Majikan Diamankan dan Jadi Tersangka
Polisi bergerak cepat. Dua orang diduga pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap Rohimah diamankan. Keduanya yakni majikan korban, Yulio dan Loura yang saat itu juga sempat mengelak melakukan aksi keji pada Rohimah.
Polisi tak ambil pusing. Kedua terduga pelaku dibaw ke Polres Cimahi kemudian diperiksa secara intensif. Penangkapan terhadap Yulio daj Loura berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diamankan dari rumah tempat kejadian perkara.
"Kemungkinan terduga pelakunya saat ini mengerucut ke dua orang (majikan korban). Pastinya penyidik memerlukan tahapan pemeriksaan dan nanti rilis resmi akan disampaikan dalam waktu dekat," kata Rizka.
Rizka mengatakan pihaknya juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi mata di antaranya tetangga di sekitar rumah tempat terjadinya tindak penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan kedua terduga pelaku.
"Saksi dari tetangga sudah dimintai keterangan untuk membuat terang apa yang terjadi dan apa yang dilakukan kedua terduga pelaku ini kepada korban," ucap Rizka.
Dari keterangan kedua tersangka,Yulio dan Loura melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap Rohimah selama tiga bulan sejak Agustus sampai Oktober 2022. Sementara korban diketahui menjadi ART baru selama lima bulan sejak Juni 2022.
Beberapa hari usai ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, polisi menggelar konferensi pers. Saat itu ditunjukkan sejumlah barang bukti yang dipakai tersangka menganiaya korban, mulai dari sapu dengan gagang alumunium, teflon, panci, ember, peniti, dan perabot dapur lainnya.
Rohimah mengalami luka di sekujur tubuhnya. Setelah dilakukan visum di rumah sakit, terbukti adanya bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung.
"Korban selalu dianiaya dengan tangan kosong maupun dengan perabot rumah tangga yang sudah kita amankan.Ada beberapa luka seperti lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan, dan punggung," kata Wakapolres Cimahi saat itu, Kompol Niko N Adiputra.
Publik dibuat penasaran dengan motif penganiayaan oleh Yulio dan Loura terhadap Rohimah. Belakangan diketahui penyebabnya karena pasutri itu tak puas terhadap pekerjaan korban sebagai ART.
"Contohnya nyapu tidak bersih, setrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat menggendong anaknya atau membuat makanan, dan kesalahan lainnya. Intinya ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban," ujar Niko.
Niko mengatakan pihaknya masih mendalami apabila ada faktor lain yang melatarbelakangi kedua tersangka tega menyiksa korban sampai akhirnya berhasil dievakuasi oleh warga setempat.
"Kalau ada faktor lain seperti sifat temperamen pelaku tentunya membutuhkan ahli. Itu agenda panjang dari proses penyidikan kita, salah satunya adalah tes kejiwaan terhadap tersangka," ujar Niko.
Kekejaman Yulio dan Loura pada korban ternyata tak hanya pada tindakan penganiayaan dan penyekapan. Mereka diketahui juga membayar upah korban tak sesuai dengan perjanjian awal.
Menurut Asep selama lima bulan bekerja,Rohimah hanya menerima upah empat bulan dengan nominal yang tak sama di setiap bulannya. Di bulan pertama ia dibayar Rp1,2 juta, di bulan kedua hanya Rp1 juta, lalu Rp800 ribu di bulan ketiga, dan terakhir Rp800 ribu.
Nominal gaji Rohimah yang berbeda-beda juga karena adanya pemotongan oleh tersangka. Setiap korban melakukan kesalahan maka akan dipotong Rp100 ribu. Contohnya jika telat mencabut pompa air, telat masak, dan kesalahan lainnya.
Dibui 5 dan 3,5 tahun
Kini Yulio dan Loura cuma bisa menyesali perbuatannya. Buah berbuat jahat pada orang lain, kini mereka menuai hasilnya. Keduanya harua terpisah beberapa tahun dengan anak dan keluarga.
Vonis terhadao Yulio dan Loura dijatuhkan. Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh majelis hakim ketua, Nurhayati Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (6/4/2023). Sidang tersebut berlangsung secara online.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing. Terdakwa satu Yulio Kristian selama 5 tahun dan untuk terdakwa dua Loura Francilia Alias Ola selama 3 tahun dan 5 bulan," ujar Nurhayati dalam membacakan surat putusannya.
Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kemudian turut serta melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Yang mengakibatkan sakit atau luka berat kepada Rohimah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," katanya.
Keduanya divonis sesuai dakwaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 KDRT, Pasal 333 ayat 1 jo Pasal 55 tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap orang lain.
Kedua terdakwa dibebani biaya restitusi kepada korban Rohimah sebesar Rp23 juta.
Namun vonis yang dijatuhkan pada Yulio dan Loura justru membuat keluarga kecewa. Kekecewaanitu disampaikan kuasa hukum ART Rohimah, Asep Muhidin.
"Pihak keluarga sangat kecewa terhadap putusan Loura, karena dia lah yang kami anggap tidak manusiawi, karena telah hilangnya naluri seorang ibu yang tega melakukan penyiksaan," ujar Asep.
"Dan saudari Loura pada persidangan banyak ngeles atau mengelak, tidak seperti suaminya yang mengakui dan menyadari perbuatannya dan kesalahannya," tambahnya.
Simak Video "Video: Kebakaran Sukahaji Bandung, Pedagang Kayu Ada yang Rugi Sampai Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)