
Sidang Mediasi Gugatan Almas ke Gibran Ditunda Pekan Depan
Sidang mediasi gugatan wanprestasi Almas ke Gibran ditunda pekan depan. Baik Almas dan Gibran tak hadir dalam sidang perdana hari ini.
Sidang mediasi gugatan wanprestasi Almas ke Gibran ditunda pekan depan. Baik Almas dan Gibran tak hadir dalam sidang perdana hari ini.
PN Solo hari ini menggelar sidang perdana Almas Tsaqibbirru Re A yang menggugat Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Begini jalannya sidang.
PN Solo telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan Almas ke Gibran terkait wanprestasi. Gibran dituntut membayar Rp 10 juta.
Pakar UNS Agus Riwanto memberikan analisisnya terkait efek gugatan wanprestasi ke elektabilitas Gibran Rakabuming Raka. Simak selengkapnya di sini.
mahasiswa UNSA, Almas, menggugat Gibran karena tak mengucap terima kasih setelah putusan MK soal batas usia capres-cawapres membuka jalan Gibran di pilpres.
Berikut penjelasan lengkap dari kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, soal gugatan terhadap Gibran Rakabuming yang diajukan ke Pengadilan Negeri Solo.
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md ikut mengomentari mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A, yang menggugat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.
Pengacara Almas membantah, gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Gibran tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru menjelaskan tujuan mereka menggugat Gibran senilai Rp 10 juta.
Mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A menuntut Gibran Rakabuming Raka membayar uang ganti rugi Rp 10 juta. Berikut duduk perkaranya, serta reaksi Gibran.