Mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A menuntut Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, membayar uang ganti rugi Rp 10 juta. Gegaranya, Gibran disebut tak mengucap terima kasih kepada Almas terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dan sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.
"Prosesnya seperti gugatan biasa. Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang pertama tanggal 15 Februari 2024," imbuh Bambang.
Poin-poin Gugatan Almas ke Gibran
Dalam berkas gugatan yang disampaikan Bambang kepada detikJateng, terlihat sejumlah poin-poin gugatan yang dilayangkan Almas. Di antaranya soal tuntutan pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta.
Penggugat menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami senilai Rp 10 juta secara tunai, dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta yang dialami penggugat karena perbuatan tergugat, langsung dibayarkan atau disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada atau berdomisili di Surakarta.
Penggugat juga meminta Ketua PN Solo untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat.
Masih dari berkas gugatan yang disampaikan Bambang kepada detikJateng, gugatan itu tak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak penggugat menilai, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menguntungkan bagi tergugat untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Dari pemberitaan di media massa, tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo. Sehingga tergugat harusnya menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
Namun pihak penggugat menilai jika tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka dengan demikian tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi kepada penggugat. Hingga kemarin, pihak Almas belum bisa dimintai konfirmasi.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto membenarkan jika gugatan Almas kepada Gibran itu tak terlepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Almas itu sudah mengajukan gugatan di MK dan dikabulkan. Tapi kok tidak memberi ucapan terima kasih, seperti yang kita baca digugatannya di SIPP itu," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru RE A, mengaku tidak pernah mendapatkan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka. Padahal gugatannya memuluskan langkah Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gugatan yang dilayangkan Almas tentang batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah itu telah dikabulkan MK. Putusan ini pun menjadi kontroversi yang berujung pada lengsernya Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
"Boro-boro Mas Gibran, timnya saja juga tidak pernah kasih terima kasih juga. Maksudnya ucapan terima kasih," kata Almas kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).
Reaksi Gibran Digugat Almas
Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran menjawab santai perihal gugatan tersebut. Gibran mengatakan akan menindaklanjuti gugatan itu.
"Ya ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Ditanya apakah dirinya tahu gugatan tersebut, Gibran kembali mengatakan akan menindaklanjuti gugatan itu. "Ya nanti kami tindak lanjuti," jawab Gibran.
Lebih lanjut, saat disinggung apakah ada perjanjian sebelumnya dengan Almas, Gibran mengaku tidak tahu. Kemudian saat ditanya apakah dirinya akan mengucapkan terima kasih ke Almas, Gibran memilih masuk ke mobil.
"(Ada perjanjian?) Saya nggak tahu itu," ucapnya sembari memasuki mobil, kemarin.
Simak juga Video 'Sosok Almas, Penggugat Usia Capres-Cawapres yang Dikabulkan MK':