Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru Re A memberikan penjelasan soal gugatan mereka kepada calon wskil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Gibran digugat Rp 10 juta atas tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan itu diajukan 17 hari jelang Pilpres 2024, atau pada Senin (29/1/2024). Dalam gugatan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt, Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta, karena tidak mengucapkan terima kasih kepada penggugat soal dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, gugatan yang diajukan ke PN Solo ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Meski berkat dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Gibran bisa maju menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau ini kaitan politik, saya jumpa pers duluan. Tidak ada kaitannya dengan politik," tegas Arif.
Almas awalnya mengajukan gugatan pada tanggal 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt, dengan gugatan sederhana. Namun, hakim yang menyidangkan gugatan itu, dilakukan penetapan dismissal karena bukan merupakan gugatan sederhana.
Almas pun kembali mengajukan gugatan perdata biasa pada tanggal 29 Januari 2024. Arif mengatakan, pokok materi gugatannya sama, dengan Pasal 1365 KUH Perdata.
"Awalnya kita ingin gugatan cepat lewat gugatan sederhana. Karena niat kita mengingatkan. Ternyata hakim menilai tidak memenuhi unsur gugatan sederhana, bukan ditolak. Baru kita ajukan lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Humas PN Solo Bambang Aryanto membenarkan jika hakim melakukan dismissal pada gugatan Almas dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
"Gugatan sederhana itu belum sampai persidangan, baru dismissal, dipelajari. Kira-kira ini menurut hakim masuk gugatan sederhana atau tidak. Gugatan sendiri merupakan gugatan yang mudah pembuktiannya, cepat dilakukan. Namun menurut majelis hakim, sudah dijelaskan jika perjanjiannya masih bersifat abstrak," kata Bambang, Kamis (1/2/2024).
Sidang pertama sedianya akan dilaksanakan pada Kamis (15/2/2024) mendatang. Jika semua pihak hadir, Bambang menjelaskan PN Solo akan menunjuk hakim sebagai mediator, untuk mediasi.
(apu/ahr)