
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Almas yang Minta Gibran Ucap Terima Kasih
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menolak semua gugatan Almas Tsaqibbirru yang minta Gibran Rakabuming mengucapkan terima kasih. Ini pertimbangannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menolak semua gugatan Almas Tsaqibbirru yang minta Gibran Rakabuming mengucapkan terima kasih. Ini pertimbangannya.
Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran berlanjut ke mediasi yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Gibran bakal hadir?
Sidang mediasi gugatan wanprestasi Almas ke Gibran ditunda pekan depan. Baik Almas dan Gibran tak hadir dalam sidang perdana hari ini.
PN Solo hari ini menggelar sidang perdana Almas Tsaqibbirru Re A yang menggugat Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Begini jalannya sidang.
PN Solo telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan Almas ke Gibran terkait wanprestasi. Gibran dituntut membayar Rp 10 juta.
mahasiswa UNSA, Almas, menggugat Gibran karena tak mengucap terima kasih setelah putusan MK soal batas usia capres-cawapres membuka jalan Gibran di pilpres.
Berikut penjelasan lengkap dari kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, soal gugatan terhadap Gibran Rakabuming yang diajukan ke Pengadilan Negeri Solo.
Pengacara Almas membantah, gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Gibran tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru menjelaskan tujuan mereka menggugat Gibran senilai Rp 10 juta.