Sidang Mediasi Gugatan Almas ke Gibran Ditunda Pekan Depan

Sidang Mediasi Gugatan Almas ke Gibran Ditunda Pekan Depan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 07 Feb 2024 13:06 WIB
Suasana PN Solo saat sidang perdana gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran Rakabuming Raka, Rabu (7/2/2024).
Foto: Suasana sidang perdana gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran Rakabuming Raka di PN Solo, Rabu (7/2/2024). (Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Sidang mediasi perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda pekan depan. Sidang tersebut terkait perkara yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka karena diduga melakukan wanprestasi. Gibran pun digugat Rp 10 juta.

Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan usai persidangan penunjukan hakim mediator, kuasa hukum Almas dan Gibran mengikuti sidang mediasi pertama. Dalam mediasi itu substansi perkara dibacakan hakim mediator.

"(Agenda sidang hari ini) Penunjukan hakim mediator, memberikan saran, melaksanakan undang-undang untuk melakukan mediasi selama 30 hari ke depan. Kalau belum tercapai (perdamaian), ada usulan dari hakim mediator untuk damai, hakim mediator bisa memohon perpanjangan waktu kepada majelis hakim," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mediasi tahap awal ini, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat konsep perdamaian, bilamana hal itu terjadi.

"Melihat dari gugatannya, dari penggugat diminta membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana, termasuk pihak tergugat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sidang mediasi akan kembali dilaksanakan pada Senin (12/2) mendatang. Dalam sidang itu, hakim mediator meminta Almas dan Gibran untuk hadir.

"Tadi kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 (Februari). Kalau tidak bisa hadir, diharapkan memberikan keterangan yang jelas atau membuat surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo masih irit bicara terkait perkara tersebut.

"Mediasi belum selesai, masih lanjut. Masih ada beberapa waktu yang perlu diselesaikan, ada beberapa permasalahan administrasi," kata Richard.




(apu/rih)


Hide Ads