Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru Re A, Arif Sahudi, buka suara soal gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam perkara itu, Almas menggugat Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, senilai Rp 10 juta karena diduga melakukan wanprestasi.
Arif menjelaskan gugatan yang diajukan ke PN Solo ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas.
"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terima kasih. Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih. Itu yang menjadi rujukannya," kata Arif saat konferensi pers di Rumah Makan Ayam Betutu Bli Yani Solo, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka Rp 10 juta muncul, sebagai biaya ganti rugi biaya pengacara yang dikeluarkan Almas saat uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Arif mengatakan, uang itu nanti diberikan kepada Panti Asuhan di Kota Solo, bukan untuk dirinya.
"Almas juga manusia biasa, ingin dipuji, ingin mendapatkan terima kasih. Jadi terlepas kenal tidak kenal, manusia ingin mendapatkan tanda penghormatan. Tapi ditunggu-tunggu kok tidak ada, ya udah digugat saja," jelasnya.
Saat disinggung apakah pihak Almas sudah menghubungi atau bertemu pihak Gibran terkait gugatan yang diajukan ini, Arif mengatakan belum. Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kontak Gibran, dan tidak memiliki media sosial (medsos).
Oleh karenanya, mereka berharap ada iktihat baik dari Gibran untuk mengucapkan terima kasih kepada Almas. Karena tidak ada, mereka akhirnya mengajukan gugatan.
"Jalur hukum adalah jalur yang elegan, yang semua pihak tidak merasa direndahkan. Kalau saya nagih, tidak elegan. (Menghubungi Gibran?) Saya dan Almas kebetulan tidak punya medsos. Punyanya WA (WhatsApp). Kalau WA saya tidak punya nomornya Gibran," jelasnya.
Dia menegaskan, selama ini Almas dan Gibran tidak mengenal secara pribadi. Karena gugatan yang dimenangkannya memberi jalan untuk Gibran maju Cawapres di Pilpres 2024, Almas mengharap adanya ucapan terima kasih.
"Tidak ada hubungan hukum dengan mas Gibran saat mengajukan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023) ke MK. Karena tidak ada itulah makanya ini digugat. Harusnya ada ucapan terima kasih," pungkasnya.
Adapun Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka sudah merespons gugatan yang dilayangkan oleh mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran menjawab santai perihal gugatan tersebut. Gibran mengatakan akan menindaklanjuti gugatan itu.
"Ya ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
(apu/ahr)