Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat karena disebut tidak mengucap terima kasih kepada Almas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres membuka jalan Gibran di Pilpres 2024.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menjelaskan soal gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam perkara itu, Almas menggugat Gibran senilai Rp 10 juta.
Saat konferensi pers di Rumah Makan Ayam Betutu Bli Yani Solo, Jumat (2/2), Arif mengatakan gugatan itu tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh MK yang sebelumnya diajukan Almas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terima kasih. Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih. Itu yang menjadi rujukannya," kata Arif saat konferensi pers, Jumat (2/2/2024).
Soal munculnya angka Rp 10 juta, Arif mengatakan itu sebagai biaya ganti rugi biaya pengacara yang dikeluarkan Almas saat uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Arif berujar, uang itu akan diserahkan ke panti asuhan di Solo.
"Almas juga manusia biasa, ingin dipuji, ingin mendapatkan terima kasih. Jadi terlepas kenal tidak kenal, manusia ingin mendapatkan tanda penghormatan. Tapi ditunggu-tunggu kok tidak ada, ya udah digugat saja," ujar Arif.
Arif berharap ada iktikad baik dari Gibran untuk mengucapkan terima kasih kepada Almas. Lantaran tak ada ucapan terima kasih, mereka akhirnya menggugat. Arif mengatakan, pihak Almas belum berkomunikasi dengan pihak Gibran terkait gugatan yang diajukan ke PN Solo.
"Jalur hukum adalah jalur yang elegan, yang semua pihak tidak merasa direndahkan. Kalau saya nagih, tidak elegan. (Menghubungi Gibran?) Saya dan Almas kebetulan tidak punya medsos. Punyanya WA (WhatsApp). Kalau WA saya tidak punya nomornya Gibran," kata Arif, kemarin.
Arif menambahkan, Almas dan Gibran tidak saling kenal secara pribadi. Meski demikian, Almas mengharap adanya ucapan terima kasih lantaran gugatan yang dimenangkannya di MK memberi jalan untuk Gibran maju Cawapres di Pilpres 2024.
"Tidak ada hubungan hukum dengan Mas Gibran saat mengajukan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023) ke MK. Karena tidak ada itulah makanya ini digugat. Harusnya ada ucapan terima kasih," ujar Arif.
Arif Sahudi menambahkan, gugatan yang diajukan ke PN Solo ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
"Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau ini kaitan politik, saya jumpa pers duluan. Tidak ada kaitannya dengan politik," tegas Arif.
Diketahui, Almas awalnya mengajukan gugatan pada tanggal 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt, dengan gugatan sederhana. Namun, hakim yang menyidangkan gugatan itu, dilakukan penetapan dismissal karena bukan merupakan gugatan sederhana.
Almas pun kembali mengajukan gugatan perdata biasa pada 29 Januari 2024. Pokok materi gugatannya sama, dengan Pasal 1365 KUH Perdata.
"Awalnya kita ingin gugatan cepat lewat gugatan sederhana. Karena niat kita mengingatkan. Ternyata hakim menilai tidak memenuhi unsur gugatan sederhana, bukan ditolak. Baru kita ajukan lagi," jelas Arif.
Sebelumnya, Humas PN Solo Bambang Aryanto membenarkan jika hakim melakukan dismissal pada gugatan Almas dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
"Gugatan sederhana itu belum sampai persidangan, baru dismissal, dipelajari. Kira-kira ini menurut hakim masuk gugatan sederhana atau tidak. Gugatan sendiri merupakan gugatan yang mudah pembuktiannya, cepat dilakukan. Namun menurut majelis hakim, sudah dijelaskan jika perjanjiannya masih bersifat abstrak," kata Bambang, Kamis (1/2/2024).
Sidang pertama sedianya akan dilaksanakan pada Kamis (15/2) mendatang. Jika semua pihak hadir, Bambang menjelaskan PN Solo akan menunjuk hakim sebagai mediator, untuk mediasi.
Adapun Gibran sudah merespons soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas. "Ya ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (1/2).
(dil/dil)