Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini menggelar sidang perdana Almas Tsaqibbirru Re A yang menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Sidang perdana ini berdasarkan nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt.
Pantauan detikJateng, Rabu (7/2), sidang dimulai sekira pukul 10.20 WIB. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro dengan hakim anggota Mahaputri dan Nurhayati. Sidang pertama ini agendanya menunjuk hakim mediator.
Pihak penggugat yaitu Almas dan pihak tergugat, Gibran, sama-sama tidak hadir dalam persidangan. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim menunjuk Bambang Aryanto sebagai hakim mediator dalam kasus gugatan Almas terhadap Gibran.
"Kami tunjuk Bambang Ariyanto, hakim PN Solo. Sudah musyawarah. Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," kata Sri Kuncoro dalam persidangan, Rabu (7/2/2024).
Penunjukan Bambang Ariyanto sebagai hakim mediator itu disetujui kedua belah pihak. Setelah sidang ditutup, kuasa hukum tergugat dan penggugat langsung ke ruang mediasi.
Kuasa hukum Gibran, Raka Gani Bissani mengatakan pihaknya akan menunggu hingga proses mediasi selesai.
"Ini baru akan mediasi. Nanti ya," kata Raka kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan mengataka ada empat kuasa hukum Almas. Namun dalam proses mediasi ini, hanya dia yang akan mengikuti.
"Itu tadi atas petunjuk majelis hakim kita langsung mediasi, cuma petunjuknya bagaimana kita mengikuti. Kami tetap sesuai gugatan awal," ujar Georgius.
Diketahui, dalam perkara ini Almas menilai Gibran telah melakukan wanprestasi sehingga merugikannya. Gibran pun digugat Rp 10 juta.
Alasannya, karena pihak Gibran tidak mengucapkan terima kasih kepada Almas setelah dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas.
"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terimakasih. Karena selama ini mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terimakasih. La ini mas Almas membuka ruang yang lebar hingga mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya mas Almas belum mendapatkan ucapan terimakasih. Itu yang menjadi rujukannya," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, saat konferensi pers di Rumah Makan Ayam Betutu Bli Yani Solo, Jumat (2/2/2024).
Selasa (6/2) kemarin, Gibran menjawab singkat pertanyaan wartawan soal agenda sidang perdana di PN Solo hari ini.
"Ya nanti ditindaklanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (6/2/2024).
Namun Gibran ia tidak mengatakan secara gamblang siapa yang akan menindaklanjuti.
"Nanti ada yang menindaklanjuti," ucap Gibran, kemarin.
(dil/dil)