Blak-blakan Kuasa Hukum Almas soal Gugat Gibran Wanprestasi

Round-Up

Blak-blakan Kuasa Hukum Almas soal Gugat Gibran Wanprestasi

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 03 Feb 2024 07:00 WIB
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru Re A, Arif Sahudi, saat konferensi pers di Rumah Makan Ayam Betutu Bli Yani Solo, Jumat (2/2/2024).
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru Re A, Arif Sahudi, saat konferensi pers di Rumah Makan Ayam Betutu Bli Yani Solo, Jumat (2/2/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru Re A, Arif Sahudi, menjelaskan soal gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Hal itu disampaikan Arif saat konferensi pers di Rumah Makan Ayam Betutu Bli Yani Solo, kemarin.

Diketahui, dalam perkara itu Almas menggugat Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, senilai Rp 10 juta karena diduga melakukan wanprestasi.

Arif mengatakan, gugatan itu tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya diajukan Almas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terima kasih. Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih. Itu yang menjadi rujukannya," kata Arif saat konferensi pers, Jumat (2/2/2024).

Mengenai munculnya angka Rp 10 juta, Arif mengatakan itu sebagai biaya ganti rugi biaya pengacara yang dikeluarkan Almas saat uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Arif, uang itu akan diberikan kepada Panti Asuhan di Kota Solo.

ADVERTISEMENT

"Almas juga manusia biasa, ingin dipuji, ingin mendapatkan terima kasih. Jadi terlepas kenal tidak kenal, manusia ingin mendapatkan tanda penghormatan. Tapi ditunggu-tunggu kok tidak ada, ya udah digugat saja," ujar Arif.

Ditanya apakah pihak Almas sudah berkomunikasi dengan pihak Gibran terkait gugatan yang diajukan ke PN Solo, Arif mengatakan belum. Menurut Arif, pihaknya tidak memiliki kontak Gibran dan tidak memiliki media sosial (medsos).

Arif berharap ada iktikad baik dari Gibran untuk mengucapkan terima kasih kepada Almas. Lantaran tak ada ucapan terima kasih, mereka akhirnya menggugat.

"Jalur hukum adalah jalur yang elegan, yang semua pihak tidak merasa direndahkan. Kalau saya nagih, tidak elegan. (Menghubungi Gibran?) Saya dan Almas kebetulan tidak punya medsos. Punyanya WA (WhatsApp). Kalau WA saya tidak punya nomornya Gibran," ucap Arif.

Arif menambahkan, Almas dan Gibran tidak saling kenal secara pribadi. Karena gugatan yang dimenangkannya memberi jalan untuk Gibran maju Cawapres di Pilpres 2024, Almas mengharap adanya ucapan terima kasih.

"Tidak ada hubungan hukum dengan Mas Gibran saat mengajukan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023) ke MK. Karena tidak ada itulah makanya ini digugat. Harusnya ada ucapan terima kasih," pungkasnya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka sudah merespons soal gugatan yang dilayangkan oleh Almas. "Ya ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024).




(dil/dil)


Hide Ads