
Rekonstruksi Penembakan Gamma, Ada Beda Keterangan Aipda Robig dan Saksi
Polda Jateng gelar rekonstruksi penembakan Gamma oleh Aipda Robig. Terdapat perbedaan pernyataan antara tersangka dan saksi.
Polda Jateng gelar rekonstruksi penembakan Gamma oleh Aipda Robig. Terdapat perbedaan pernyataan antara tersangka dan saksi.
Rekonstruksi penembakan Gamma oleh Aipda Robig di Jateng memicu kejanggalan. Keluarga korban dan kuasa hukum soroti ketidakadilan dalam proses tersebut.
Rekonstruksi penembakan Gamma (17) oleh Aipda Robig Zaenudin berlangsung di depan Alfamart Candi Penataran. Begini potongan adegannya.
Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar rekonstruksi penembakan menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17) hari ini.
Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar rekonstruksi penembakan Gamma (17) dengan tersangka Aipda Robig Zaenudin. Rekonstruksi rencananya digelar pekan depan.
Aipda Robig bakal didampingi tujuh pengacara saat sidang kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma. Robig sudah menyiapkan pembelaannya.
Polda Jateng mengungkap bahwa berkas perkara Aipda Robig, tersangka penembakan Gamma, telah dilimpahkan ke JPU.
Kompolnas memastikan proses hukum kasus penembakan siswa SMK di Semarang oleh Aipda Robig masih berjalan. Kompolnas memastikan mengawal kasus ini.
Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis yakni KUHP Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dia, juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Keluarga Gamma mengatakan Kapolrestabes Semarang sempat menyebut Gamma ditembak karena menyerang polisi.